Tiga pimpinan DPR menyepakati pengunduran diri dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak rampung paling lambat 15 Desember 2026.
JAKARTA – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap meninggalkan jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disepakati setelah pimpinan DPR berdialog dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tiga pimpinan DPR yang menandatangani pernyataan tersebut ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Kesepakatan itu muncul di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPR pada Kamis siang.
Dalam hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (27/8/2026), batas waktu penyelesaian ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Semula, klausul yang disepakati hanya menyebut kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat. Namun, massa AMPB meminta konsekuensi yang lebih luas, yakni pengunduran diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” katanya.
Permintaan tersebut kemudian diterima Dasco bersama pimpinan DPR lainnya. Dasco menambahkan revisi klausul itu secara langsung dengan tulisan tangan pada dokumen pernyataan sebelum menandatanganinya. Setelah itu, dokumen tersebut turut ditandatangani pimpinan DPR lainnya.
Klausul yang telah direvisi tersebut memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mundur sebagai pimpinan sekaligus anggota dewan apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Setelah penandatanganan, Dasco bersama pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, memperlihatkan dokumen tersebut kepada wartawan di kompleks parlemen.
Botok menilai hasil pertemuan tersebut menjadi komitmen penting terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR.”
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat politik yang tegas. Komitmen pengunduran diri pimpinan dan anggota DPR sebagaimana dituangkan dalam dokumen hasil audiensi juga menjadi konsekuensi yang disepakati apabila target penyelesaian hingga 15 Desember 2026 tidak tercapai. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan