Kerja Sama Putus, Pemprov Tempuh Jalur Hukum

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan kerja sama pengelolaan aset daerah dengan menggugat PT Timur Borneo Indonesia melalui jalur hukum perdata. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan Royal Suite Hotel yang berlokasi di Kota Balikpapan, sebuah properti milik Pemprov Kaltim yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tersebut.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum tidak diambil secara tiba-tiba. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dalam pernyataan resminya kepada awak media, Senin (20/05/2025), di Kantor Gubernur Kaltim. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dihentikan karena pihak pengelola tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian awal. “Kami menghentikan kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia karena terjadi wanprestasi. Pihak mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kontribusi yang telah disepakati,” ujar Sri Wahyuni.

Persoalan yang dihadapi oleh Pemprov tidak hanya terkait kewajiban pembayaran. Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa pihak pengelola juga melakukan perubahan fisik pada bangunan hotel tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah sebagai pemilik sah aset tersebut.

“Pihak tersebut melakukan perubahan di dalam hotel tanpa pemberitahuan kepada kami. Karena ia tidak setuju, kami mengajukan gugatan. Seandainya ia menerima, kami bisa langsung mengambil alih, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, harus ditempuh musyawarah terlebih dahulu. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan dan itu yang kami lakukan,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi internal dan audit keuangan, diketahui bahwa perusahaan tersebut telah menunggak pembayaran kontribusi dalam jumlah besar. Total tunggakan tersebut bahkan mencapai angka miliaran rupiah. “Tunggakan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan total nilai lebih dari tiga miliar rupiah,” ungkap Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim sebelumnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Melalui somasi, pemerintah memberikan kesempatan kepada PT Timur Borneo Indonesia untuk menyelesaikan tunggakan mereka. Akan tetapi, upaya tersebut tak membuahkan hasil. “Kami sebenarnya sudah pernah melayangkan somasi, dan mereka sempat menyatakan akan memenuhi kewajibannya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga kami memutuskan untuk mengakhiri kerja sama karena kami ingin melakukan penataan,” tegasnya.

Dengan langkah hukum ini, Pemprov Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menjaga tata kelola aset daerah yang baik. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aset publik harus dikelola secara akuntabel dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, bukan menjadi beban akibat kelalaian pihak ketiga. []

Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X