Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan

JAKARTA – Bareskrim Polri telah memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik. Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan uji pembanding terhadap ijazah milik Jokowi dengan tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, semua elemen pada ijazah menunjukkan kesamaan yang identik. “Kami melakukan uji banding terhadap ijazah asli, yang dibandingkan dengan ijazah teman seangkatan beliau. Hasilnya identik, bahkan map yang digunakan juga sama, sudah kumal dan kusam,” ujarnya pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo, dengan Nomor 1120. Uji laboratorium dilakukan oleh tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang membandingkan berbagai aspek pada dokumen, seperti bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tersebut dan pembandingnya identik, berasal dari produk yang sama,” katanya.

Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap ijazah SMA milik Jokowi. Hasilnya, ijazah tersebut terbukti asli setelah melalui pemeriksaan dokumen, arsip, dan keterangan saksi-saksi terkait. Tim penyidik juga menemukan bahwa Jokowi telah memenuhi seluruh syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Beberapa foto masa kuliah Jokowi juga dipublikasikan sebagai bagian dari hasil penyelidikan.

Dengan temuan-temuan ini, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan secara resmi menghentikan penyelidikan terkait tuduhan ijazah palsu. “Setelah dilakukan penyelidikan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana. Oleh karena itu, perkara ini dihentikan,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan telah memberikan kepastian hukum bahwa dokumen pendidikan Jokowi dari tingkat sekolah hingga kuliah adalah sah. “Penyidik telah menguji keaslian dokumen yang diserahkan oleh Jokowi di Labfor, dan hasilnya identik dengan pembanding,” jelasnya.

Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Jokowi menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum mengenai ijazahnya dari SD hingga Universitas.

Proses penyelidikan ini dimulai setelah Ketua TPUA, Egi Sudjana, melayangkan laporan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

“Dengan hasil penyelidikan ini, kami berharap dapat menjawab polemik yang beredar di masyarakat terkait ijazah Jokowi,” pungkas Djuhandhani. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com