DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Dengan Agenda Tunggal

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (12/06/2025). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Dewan, Norhayati Usman. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hadir Staf Ahli Bidang III Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kaltim, Arief Murdiyatno.

Usai memimpin jalannya rapat, Ekti Imanuel menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. “Tahapan selanjutnya nanti akan ada Paripurna untuk pandangan fraksi sebagai jawaban dari seluruh fraksi,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Ekti Imanuel juga menanggapi dinamika yang terjadi selama rapat berlangsung. Paripurna ke-18 ini diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan yang hadir. Ia menilai, interupsi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam forum resmi seperti Paripurna dan mencerminkan adanya kontrol aktif dari para wakil rakyat.

“Instruksi itu wajib kalau ada kekurangan dan haknya anggota untuk diperbaiki, tidak boleh juga absolut dalam Paripurna, memperbaiki sesuatu itu wajar, karena teman anggota orang berpengalaman ada mantan pimpinan, dan para senior,” kata Ekti Imanuel kepada awak media.

Beberapa interupsi yang muncul disampaikan oleh sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi IV, Makmur Hapk, mengkritisi tata cara berdoa dalam sidang. Ketua Komisi III, Abduloh, mengeluhkan tidak adanya salinan materi rapat yang dibagikan kepada anggota yang hadir. Anggota Komisi II, Abdul Giaz, menyayangkan banyaknya kepala dinas yang tidak hadir dalam rapat penting tersebut. Sementara itu, anggota Komisi III, Jahidin, menyoroti persoalan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov.

Berbagai masukan dan kritik tersebut menjadi catatan penting bagi pimpinan sidang maupun pihak sekretariat dalam menyempurnakan pelaksanaan rapat Paripurna ke depan. Keterbukaan dalam menyampaikan pandangan dan keluhan menjadi wujud nyata dari semangat demokrasi yang terus dijaga di lingkungan DPRD Kaltim.

Rapat Paripurna ke-18 ini menjadi langkah awal dalam rangkaian pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh fraksi-fraksi dalam sidang lanjutan. Harapannya, proses pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pembangunan di Benua Etam. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com