China Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI

BEIJING – Pemerintah China resmi membuka akses bebas visa transit selama 240 jam atau setara dengan 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Tiongkok. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional China pada Kamis (12/06/2025) sebagai bagian dari upaya negeri Tirai Bambu tersebut untuk memperkuat hubungan internasional dan meningkatkan keterbukaan terhadap dunia luar.

Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri China menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam memperluas kerja sama global. “Kami akan membuka diri lebih lebar, memperluas visi inovasi, dan memperdalam kerja sama untuk berbagi lebih banyak peluang dan manfaat dengan seluruh dunia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, saat memberikan keterangan kepada media di Beijing, Jumat (13/06/2025).

Di sisi lain, perwakilan Indonesia di Beijing menyambut baik langkah tersebut. Wakil Kepala Perwakilan Indonesia di KBRI Beijing, Parulian Silalahi, menyampaikan bahwa kebijakan ini melengkapi langkah sebelumnya yang telah memberikan fasilitas visa masuk ganda (multientry) dengan masa berlaku lima tahun bagi pelaku usaha dari negara-negara Asia Tenggara dan Timor Leste sebagai pengamat ASEAN. “Dari kebijakan ini artinya wisatawan, pedagang dan investor dari Indonesia dipandang berpotensi untuk pertumbuhan maupun pergerakan perekonomian China,” ujar Parulian.

Kebijakan bebas visa transit ini memungkinkan WNI untuk singgah tanpa visa di 24 provinsi dan wilayah setingkat provinsi di China melalui 60 pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Selama masa transit, WNI diperbolehkan melakukan aktivitas seperti berwisata, mengunjungi sanak keluarga, atau menjalankan urusan bisnis. Namun, kegiatan seperti bekerja, menempuh pendidikan formal, meliput sebagai jurnalis, atau aktivitas lain yang memerlukan visa khusus tetap dilarang.

Adapun wilayah-wilayah yang tercakup dalam kebijakan ini meliputi Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Heilongjiang, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian, Shandong, Henan, Hubei, Hunan, Guangdong, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, Chongqing, Sichuan, Yunnan, Shaanxi, Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, dan Guizhou. Dengan demikian, Indonesia kini termasuk dalam daftar 55 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit dari pemerintah China. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com