Remisi dan Bebas Bersyarat Bechi Diminta Transparan

Anggota Komisi 13 DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kemenimipas membuka rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat Bechi, serta memastikan hak korban atas informasi tetap terlindungi.

JAKARTA – Transparansi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menjadi sorotan anggota Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka rincian pengurangan masa pidana, asesmen risiko, serta dasar pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut.

Rieke menilai informasi mengenai remisi yang diterima Bechi perlu disampaikan secara terbuka agar proses pemberian pengurangan hukuman dapat diawasi. Ia mempertanyakan jumlah keseluruhan remisi, waktu pemberian, dasar setiap pengurangan masa pidana, hingga instrumen yang digunakan untuk menilai perubahan tingkat risiko.

“Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (21/09/2026).

Selain persoalan transparansi remisi, Rieke menyoroti tidak adanya informasi kepada korban terkait pembebasan Bechi. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tidak memperoleh pemberitahuan mengenai pembebasan tersebut.

“Persoalannya semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan LPSK dilaporkan tidak mendapat informasi mengenai pembebasan Bechi,” ujarnya.

Rieke mengatakan LPSK memiliki pandangan bahwa pemberian informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban dan ketentuan tersebut masih berlaku. Sementara itu, Kemenimipas menyatakan pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih menjalani status pembebasan bersyarat.

Perbedaan pandangan tersebut, menurut Rieke, perlu dijelaskan secara terbuka agar pelaksanaan reintegrasi sosial tidak mengesampingkan kepentingan korban.

“Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin (21/9/2026), Rieke juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual yang menjalani pidana maupun program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia meminta pemerintah membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Data yang menurutnya perlu tersedia antara lain jumlah tahanan dan narapidana, pasal pemidanaan, lama pidana, lokasi lapas atau rutan, remisi yang diterima, jumlah penerima pembebasan bersyarat, serta narapidana yang sedang menjalani pembimbingan oleh balai pemasyarakatan (bapas).

Rieke menegaskan keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap data korban dan informasi pribadi yang bersifat rahasia. Menurutnya, data terkait pemidanaan yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum perlu tersedia untuk kepentingan pengawasan.

“Data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap dirahasiakan, tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan publik,” tuturnya.

Tuntutan kedua yang disampaikan Rieke secara khusus berkaitan dengan perkara Bechi. Ia meminta dilakukan audit serta penyajian rincian mengenai remisi, asesmen risiko, dasar pemberian pembebasan bersyarat, dan mekanisme pengawasan terhadap Bechi sejak Agustus 2025.

Sementara itu, Rieke juga mendorong penetapan protokol khusus serta exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diberlakukan terhadap pelaku kekerasan seksual. Ia menyatakan mendukung pidana kerja sosial dan pidana non-penjara sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan, tetapi penerapannya terhadap perkara kekerasan seksual membutuhkan kesiapan sistem, asesmen, data, dan pengawasan.

Menurut Rieke, persoalan kelebihan kapasitas lapas tidak semestinya menjadi alasan untuk melonggarkan pemidanaan apabila perangkat pengawasan belum memadai.

“Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan–tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Rieke.

Ia kembali menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan hukuman tidak cukup hanya mengacu pada penghitungan masa pidana yang telah dijalani. Aspek keamanan serta risiko yang mungkin kembali dihadapi korban juga dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

“Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” ucapnya.

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah jaksa menuntutnya 16 tahun dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Kemenimipas menyatakan remisi yang diterima membuat perhitungan masa pidana Bechi mencapai dua pertiga masa hukuman pada 13 Juli 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *