SAMARINDA – Polemik kepemilikan lahan di Jalan Angklung, Dadi Mulya, Samarinda, memicu reaksi keras dari jajaran legislatif Kalimantan Timur (Kaltim) terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah digunakan untuk kegiatan komersial secara ilegal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Jahidin, menilai situasi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Ia bahkan mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) sebagai langkah strategis untuk menggali fakta hukum dan kepemilikan atas tanah yang kini ditempati sejumlah kafe dan rumah makan.
Dia mengungkapkan, bahwa ia tengah mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama oleh tiga komisi berbeda, yakni Komisi I yang membidangi aspek hukum, Komisi II terkait pengelolaan aset daerah dan anggaran, serta Komisi III yang berfokus pada infrastruktur. “Saya menginisiatif untuk nanti kami rapat lintas komisi di DPRD Kaltim yakni, Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah, aset pemprov, dan keuangan. Kemudian Komisi III terkait dengan infrastrukturnya. Serta mendorong pemerintah supaya kita adakan pansus,” ujar Jahidin, kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Senin (16/06/2025).
Ia menegaskan, kejelasan status tanah yang digunakan secara komersial perlu diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik. Rencana pemanggilan terhadap para pemilik kafe pun telah digagas sebagai bagian dari upaya identifikasi legalitas penguasaan lahan. “Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun kafe. Apakah itu dibeli secara ilegal? Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset pemprov,” lanjutnya.
Jahidin juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di sekitar kawasan tersebut yang bisa saja memainkan peran dalam transaksi lahan tanpa landasan hukum yang sah dan dalam pengelolaan aset negara menjadi penting agar tidak menimbulkan kerugian daerah. “Kemungkinan pemilik rumah yang bertanggung jawab atas keberadaan kafe di depan rumah mereka, sebab rumah dinas tidak sampai di pinggir jalan Angklung dan rencana akan dibangun dua jalur, jadi dimanfaatkan oleh mereka,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan