Kaltim Bahas Tata Kelola Media Publik Era Digital

SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat sistem komunikasi pemerintahan yang lebih profesional dan terkoordinasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Acara ini berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/06/2025), dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta jajaran Diskominfo dari kabupaten dan kota se-Kaltim.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya menyamakan persepsi seluruh unsur pemerintahan daerah mengenai pentingnya regulasi terbaru tersebut dalam membangun pola komunikasi publik yang terpadu dan bertanggung jawab. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (Kabid KIP dan Humas) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, dalam sambutannya menekankan bahwa Pergub Nomor 49 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen hukum penting dalam mengatur tata kelola komunikasi publik, baik melalui media konvensional maupun digital. “Pergub ini bertujuan untuk memperkuat sistem komunikasi pemerintahan, baik dari sisi kejelasan pesan, efektivitas penyampaian informasi, hingga penguatan citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai lembaga yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ungkap Irene.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi strategi dalam menghadapi derasnya arus informasi yang begitu cepat dan kompleks di era digital. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem komunikasi yang efektif, terarah, dan mampu menyampaikan informasi pemerintahan secara utuh kepada masyarakat. “Penting bagi kita semua untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaan peraturan ini bisa berjalan efektif dan konsisten di seluruh lini birokrasi daerah,” ujarnya.

Irene juga menegaskan bahwa komunikasi yang tepat sasaran sangat diperlukan agar seluruh informasi kebijakan dan program pemerintah tidak hanya tersampaikan dengan baik, tetapi juga dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kaltim berharap seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan isi dari Pergub tersebut secara optimal dan selaras dengan dinamika komunikasi digital saat ini. Sebagai bentuk komitmen, Diskominfo Kaltim akan terus memberikan pendampingan serta fasilitasi teknis kepada seluruh OPD di daerah dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan media komunikasi publik berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com