Budaya Disiplin ASN Jadi Fokus Dispora Kaltim

SAMARINDA –  Disiplin waktu dan kepatuhan terhadap jam kerja menjadi perhatian serius di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini ditegaskan Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, dalam apel pagi yang digelar di halaman Kadrie Oening Tower, Samarinda, Selasa (17/06/2025).

Dalam arahannya di hadapan jajaran pegawai, Sri Wartini mengingatkan bahwa penerapan kedisiplinan terkait jam masuk dan pulang kantor harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN). “Jadi, mohon, mungkin nanti dari PPID, ya, kalau jam 04.00 itu dibikinnya, kloning, ‘Ring’, kita absen, itu silakan bekerja lagi kalau mau pulang-pulang, ini kita mengingatkan aja,” ujar Sri Wartini.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini adalah bentuk tanggung jawab pegawai terhadap tunjangan kinerja yang diterima, sekaligus bagian dari pengakuan profesionalitas ASN. “Artinya, supaya ini yang harus kita lakukan, jam 07.30 bunyi, ‘Ring!’, gitu, jam eh, 04.00, ya, jam 04.00 bunyikan juga, kalau bisa itu seperti kalau kita hari Selasa, ya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ya kayak gitu,” tuturnya.

Menurutnya, penggunaan pengingat sederhana berupa suara lonceng atau alarm pada waktu masuk dan pulang kantor dapat membantu meningkatkan disiplin dan memperkuat budaya kerja yang konsisten di lingkungan dinas. “Enggak apa-apa, kita saling mengingatkan, tetapi memang itulah karena selama ini kita kan datang, gitu,” katanya.

Sri Wartini juga menyoroti kecenderungan fleksibilitas jam kerja yang terjadi selama ini. Menurutnya, hal itu perlu dikoreksi karena ASN memiliki tanggung jawab moral atas hak yang mereka terima setiap bulan. “Tapi, enggak apa-apa, karena memang itu yang harus kita lakukan karena yang kita terima. DRPP, itu yang tunjukkan, tunjukkan itu kita terus kita terus enggak ada lagi tujuan lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan jam kerja yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. Praktik izin yang tidak melalui mekanisme resmi seharusnya tidak lagi terjadi. “Masuk jam 07.30, pulang jam 04.00, kalau izin itu sebenarnya tidak diatur karena izin itu sudah tidak boleh, karena kita punya hak cuti,” tegasnya.

Sri Wartini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan aturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Ya, mau potong cuti, makanya di dalam eh Pergup 23-20, enggak ada izin enggak ada potong cuti,” ucapnya.

Di akhir arahannya, Sri Wartini berharap seluruh pegawai Dispora Kaltim dapat terus menjaga integritas serta komitmen terhadap tanggung jawab sebagai ASN. Ia juga mendorong terbangunnya budaya kerja yang taat aturan, profesional, dan berdampak positif bagi pelayanan publik. [] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com