Mediasi Sengketa Kapal Tunda di Muara Muntai, Legalitas Perusahaan Jadi Sorotan

KUTAI KARTANEGARA – Persoalan legalitas dan kewenangan dalam jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjadi sorotan. Sengketa operasional tersebut mencuat dalam rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kukar pada Rabu (18/06/2025), dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah desa setempat. Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, menjadi salah satu peserta rapat yang turut memberikan pandangan terkait dinamika operasional jasa assist kapal yang selama ini berjalan di perairan tersebut.

“Ya, ini memang buntut dari aksi kemarin juga. Terutama soal legalitas kapal-kapal tunda yang sekarang sedang dipertanyakan. Kami dari pihak desa juga diundang karena keterkaitan langsung dengan operasional pandu assist di wilayah kami,” ungkapnya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Menurut Arifadian, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan komersial antarperusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas pelayaran dan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa yang bergantung pada sektor perairan.

Dalam rapat yang berlangsung secara tertutup itu, dibahas pula mengenai pihak mana yang secara hukum memiliki hak untuk menjalankan jasa panduan kapal di kawasan tersebut. Dua perusahaan utama, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara, disebut-sebut terlibat langsung dalam polemik ini dan akan dipanggil kembali dalam rapat lanjutan untuk memberikan klarifikasi mengenai perizinan dan legalitas usaha mereka.

“Kalau dilihat dari kasat mata, memang ada yang tidak memenuhi syarat. Tapi nanti akan diminta penjelasan secara lengkap, sejauh mana kelengkapan izin dan persyaratan yang mereka miliki,” jelas Arifadian.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, operasional PT Pelindo di wilayah Muara Muntai masih belum aktif. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan untuk menghindari potensi konflik baru serta menjaga stabilitas di lapangan.

Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten menyatakan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mengedepankan aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ketertiban umum, keselamatan pelayaran, serta kepentingan masyarakat lokal.

Rapat lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda utama memperjelas aspek hukum dan administratif operasional perusahaan yang menjalankan jasa pandu dan tunda kapal di kawasan tersebut. Diharapkan, keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin kelangsungan aktivitas pelayaran yang aman dan tertib.

“Harapan kami, proses ini dapat menghasilkan kejelasan yang berdampak positif bagi masyarakat dan kegiatan pelayaran di wilayah tersebut,” ujar Arifadian mengakhiri keterangannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola jasa pelabuhan dan otoritas perairan di tingkat lokal. Pemerintah desa berharap agar proses penyelesaian berjalan transparan, dengan melibatkan seluruh pihak secara adil, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting : Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com