KUTAI KARTANEGARA – Penanganan sengketa operasional jasa assist kapal di perairan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah berjalan dan penetapan tersangka telah dilakukan meskipun belum diumumkan secara terbuka.
“Sudah ada proses hukum berjalan, surat penyidikan sudah ada, tinggal menunggu info resmi siapa yang jadi tersangka,” ujar Arifadian saat ditemui di Kantor Bupati pada Rabu (18/06/2025).
Dari delapan terlapor, disebutkan tiga hingga empat orang telah menyandang status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi terus berjalan menuju kejelasan status hukum.
Arifadian juga memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada intervensi. Kami juga tidak mengharapkan itu terjadi,” tegasnya.
Ketegasan dalam penegakan hukum ini tampak dari sikap pemerintah desa yang menolak wacana mediasi sebelum ada penyelesaian hukum. “Kalau memang dari awal ingin mediasi, harusnya dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekarang kami tutup diri dulu untuk mediasi, biar proses hukum berjalan tuntas,” pungkasnya.
Sampai saat ini, belum diketahui apakah para terlapor akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, jalannya penyidikan menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan penyelesaian konflik yang berdampak langsung terhadap tata kelola layanan kapal di kawasan perairan tersebut. (ADVERTORIAL)
Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan