Kukar Hadirkan Kebijakan Inklusif, Pemilihan Ketua RT Utamakan Kepercayaan dan Kepemimpinan

KUTAI KARTANEGARA – Dalam langkah progresif menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih inklusif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan bahwa pendidikan formal bukanlah syarat utama dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini menekankan bahwa kepemimpinan sejati lahir dari kepercayaan masyarakat dan kemampuan menggerakkan lingkungan.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos, M.Si, mekanisme pemilihan lebih mengutamakan jiwa kepemimpinan dibandingkan sekadar latar belakang akademis.

“Meskipun seseorang tidak memiliki pendidikan tinggi, jika ia memiliki jiwa kepemimpinan dan dipercaya oleh masyarakat, maka ia tetap dapat diusulkan dan dipilih,” ujar Asmi Riyandi pada Jumat (25/04/2025) yang lalu.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpin yang memahami kebutuhan lokal tanpa terikat oleh persyaratan akademik. Meski demikian, kemampuan dasar seperti membaca dan menulis tetap diperlukan agar Ketua RT dapat menjalankan tugas administratif dengan baik.

Selain itu, Kukar tetap menghormati regulasi nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun tetap mengedepankan mekanisme musyawarah masyarakat sebagai prioritas dalam pencalonan Ketua RT. “Selama masyarakat sepakat dan merasa yakin terhadap calon yang diusulkan, maka itu kita hormati,” tambah Asmi Riyandi.

Selain fleksibilitas syarat pendidikan, DPMD Kukar juga menetapkan batasan usia dan periodisasi masa jabatan Ketua RT. Langkah ini bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan agar tidak terjadi stagnasi dalam organisasi tingkat RT. “Batasan usia dan periodisasi jabatan menjaga dinamika kepemimpinan, memberikan kesempatan bagi kader-kader baru untuk muncul,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, Kukar menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang memahami kebutuhan sosial. Ketua RT yang efektif tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga mampu menjalin komunikasi erat dan membangun kepercayaan dalam komunitasnya. “Kekuatan sosial dan kemampuan berkomunikasi lebih penting dalam menjalankan tugas sebagai Ketua RT,” tutup Asmi Riyandi.

Langkah ini menegaskan bahwa masyarakat adalah pusat dari pengambilan keputusan. Dengan kebijakan yang lebih fleksibel, Kukar mendorong warga untuk aktif memilih pemimpin yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan mereka.[] ADVERTORIAL

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com