Wali Kota Palangka Raya Tekankan Pentingnya Hunian Layak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rapat tersebut digelar pada Rabu (18/06/2025) di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan guna menjamin setiap warga memiliki hunian yang layak, nyaman, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. “Yang paling penting adalah bagaimana menciptakan hunian yang nyaman, benar-benar nyaman, yang dirasakan oleh masyarakat dan memiliki kepastian secara hukum,” ujar Fairid kepada awak media usai rapat paripurna.

Ia menambahkan bahwa keberadaan perda ini tidak hanya akan berpengaruh pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan nilai aset warga. “Kalau suatu kawasan sudah ditetapkan dan diatur melalui perda, maka nilai propertinya juga ikut naik. Artinya, aset masyarakat ikut meningkat,” katanya.

Fairid menjelaskan, Raperda ini akan menjadi acuan dalam mendorong penataan ruang yang lebih tertib, mengurangi potensi konflik pertanahan antara warga dan pengembang, serta menciptakan kawasan permukiman yang lebih sehat, rapi, dan terintegrasi dengan pelayanan publik. “Selain itu, peraturan ini membantu kita dalam mengatur tata ruang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya kehadiran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam proses legislasi. Ia sempat menyentil ketidakhadiran salah satu OPD teknis yang seharusnya hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Kalau kita yang mengusulkan, ya hadir dong. Kita ini mitra eksekutif dan legislatif. Saling menghormati penting supaya kerja kita nyaman dan program bisa jalan dengan baik,” tegasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini selanjutnya akan masuk dalam tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Palangka Raya. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya untuk lima tahun ke depan. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com