BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat landasan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di sektor logistik. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengawasan dan pembinaan fasilitas pergudangan di seluruh wilayah kota.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa penguatan sistem pengawasan terhadap aktivitas pergudangan sangat penting untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan dan perizinan yang berlaku. “Kita perlu dasar hukum yang jelas, sehingga dapat melakukan pengawasan, penataan, dan pembinaan secara optimal,” ujar Bagus, Kamis (19/06/2025).
Menurutnya, pesatnya perkembangan perdagangan dan tingginya mobilitas barang menuntut adanya manajemen logistik yang disiplin dan tertib. Jika dibiarkan tanpa pengaturan yang komprehensif, sistem pergudangan yang semrawut dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari inefisiensi distribusi hingga munculnya praktik usaha yang melanggar aturan.
Raperda ini juga disusun untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menekankan pentingnya kepastian berusaha dan kelancaran distribusi barang di dalam maupun luar negeri.
Bagus menegaskan bahwa dalam Raperda tersebut akan diatur secara rinci mengenai klasifikasi gudang berdasarkan ukuran dan jenis komoditas, mekanisme perizinan, hingga pembinaan teknis dari pemerintah daerah. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan dan memiliki izin resmi. “Pengusaha membutuhkan kepastian. Jika semua pihak patuh, maka sistem logistik kita akan lebih efisien, kompetitif, dan bisa mendukung kegiatan ekonomi secara luas,” tambah Bagus.
Ia juga menyoroti bahwa pengawasan tanpa dukungan regulasi justru akan menyulitkan petugas di lapangan dalam menjalankan tugas mereka. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Balikpapan berharap Raperda ini bisa segera dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi landasan hukum yang sah bagi seluruh aktivitas pengelolaan pergudangan di Balikpapan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan tata kelola sektor pergudangan di Balikpapan dapat berjalan lebih tertib, mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. []
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan