DPRD Soroti Kelalaian Pertamina terhadap Kebutuhan Dasar Publik

SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti persoalan komitmen dan distribusi layanan oleh Pertamina, yang menurutnya menjadi akar dari berbagai persoalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa inti dari permasalahan tersebut terletak pada pihak yang menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Jadi itu tinggal pihak Pertamina itu mengikat kontrak dengan siapa,” kata Abdul Rohim saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sore. Menurut Rohim, jika kontrak kerja sama dilakukan antara Pertamina dan DPRD Provinsi, maka tanggung jawab pengawasan dan evaluasi sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut. Ia mendesak DPRD Provinsi untuk segera bereaksi apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak.

“Kalau misalnya dia mengikat kontrak kemarin dengan DPRD Provinsi, maka DPRD Provinsi harus bereaksi,” tegasnya. Rohim menilai bahwa pengingkaran terhadap kesepakatan kontraktual bukanlah persoalan sepele karena menyangkut hak dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena atas dasar apa namanya, ketidakkomitmenan terhadap kontrak ini, misalnya DPRD melakukan pengaduan ke pusat karena Pertamina telah ingkar janji terhadap komitmen dia terhadap kesalahan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Ia menilai, sikap lepas tangan yang selama ini ditunjukkan oleh Pertamina terhadap berbagai masalah yang terjadi di lapangan sangat tidak bisa ditoleransi dan harus disikapi secara serius oleh semua pihak terkait. “Jadi, ini Pertamina jangan dibiarkan dibiarkan sewenang-wenang gitu,” tutur Rohim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya telah berulang kali berupaya mengambil langkah solutif terhadap persoalan distribusi energi. Namun, permasalahan serupa terus berulang tanpa ada solusi jangka panjang yang mampu memberikan efek jera. “Jadi tadi Pemda coba untuk mencoba bereaksi juga berulang-ulang, cuman setelah selesai muncul lagi masalah,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan yang selama ini diterapkan belum efektif untuk mengubah sikap dan perilaku Pertamina dalam memenuhi tanggung jawab pelayanan publik. “Selalu seperti itu, ini harus di treatment yang benar-benar bisa membuat Pertamina sadar diri, bahwa dia sedang berurusan dengan kebutuhan dasar publik,” tandasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terpadu dari seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat, agar distribusi energi sebagai pelayanan dasar masyarakat dapat berjalan profesional dan konsisten. Dalam pandangannya, kegagalan Pertamina dalam menjalankan komitmen layanan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem distribusi energi nasional.

Abdul Rohim pun mendorong agar setiap pelanggaran yang dilakukan Pertamina ditindak secara hukum dan administratif. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi toleransi terhadap bentuk kelalaian dalam layanan publik, terlebih yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com