Kejari Sanggau Musnahkan BB 73 Perkara Inkrah

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan memusnahkan barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/06/2025), disaksikan langsung oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan eksekutorial kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 33 perkara, pencurian 17 perkara, persetubuhan terhadap anak 9 perkara, dan perjudian 7 perkara,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga barang bukti dari kasus perlindungan pekerja migran, konservasi sumber daya alam, kesehatan, pengangkutan BBM subsidi ilegal, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, hingga perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang bukti yang menjadi tanggung jawab kami telah dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Dedy.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan tanpa menunggu waktu lama setelah perkara inkrah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti dan menjamin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Proses dari penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi hanya bisa dilakukan ketika perkara sudah inkrah. Setelah itu, kami pastikan barang bukti tidak menjadi sumber gangguan atau penyimpangan,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang dan peraturan yang berlaku, seperti dibakar atau dihancurkan, guna memastikan tidak ada barang yang dapat digunakan kembali secara ilegal.

Langkah Kejari Sanggau ini diapresiasi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com