Polres Sekadau Selidiki Penemuan Remaja Meninggal di Rumah Kos

Polres Sekadau melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi setelah seorang remaja berusia 17 tahun ditemukan meninggal dunia di rumah kos di Desa Mungguk, Sekadau Hilir.

SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah seorang remaja berinisial NH (17), warga Kabupaten Sintang, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Keling Kumang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (16/09/2026) malam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengatakan, laporan diterima kepolisian setelah dua saksi menemukan korban di dalam bangunan rumah kos yang sedang tidak berpenghuni.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah menerima informasi, Pamapta bersama piket fungsi, piket Polsek Sekadau Hilir dan Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah TKP,” ujar IPDA Iwan dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Perwira Samapta (Pamapta) bersama petugas piket Kepolisian Sektor (Polsek) Sekadau Hilir dan Unit Identifikasi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan area serta melakukan pemeriksaan awal.

Menurut Iwan, peristiwa tersebut diketahui setelah salah seorang saksi berinisial AL (19) menerima pesan WhatsApp dari korban sekitar pukul 20.49 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dalam pesan tersebut, korban meminta agar dirinya tidak diganggu malam itu sekaligus menyampaikan lokasi keberadaannya di sebuah rumah kos lama.

Setelah menerima pesan tersebut, AL mengajak saksi lainnya, KR (17), mendatangi lokasi. Setibanya di rumah kos, keduanya menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan diteruskan kepada kepolisian melalui layanan call center 110 Polri.

“Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” jelas IPDA Iwan.

Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan dokter sebagaimana disampaikan kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan medis juga menemukan tanda pada bagian leher yang menjadi dasar dugaan awal mengenai penyebab kematian. Kepolisian masih mendasarkan keterangannya pada hasil pemeriksaan medis dan keterangan para saksi.

Iwan menuturkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga sedang menghadapi persoalan asmara sebelum ditemukan meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan tanda jeratan pada leher yang mengarah pada dugaan kematian akibat asfiksia mekanik. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kematian yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri. Pihak keluarga kemudian membuat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” tuturnya.

Keluarga korban selanjutnya menerima jenazah setelah proses pemeriksaan selesai. Kepolisian juga mendokumentasikan keputusan keluarga yang menolak pelaksanaan autopsi.

“Jenazah korban kemudian telah diserahkan kepada pihak keluarga. Kepolisian juga telah membuat berita acara penolakan autopsi serta berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga,” pungkas IPDA Iwan.

Penanganan kepolisian mencakup olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendokumentasian hasil pemeriksaan medis dan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com