STPW Jadi Syarat Utama Bisnis Franchise

BALIKPAPAN — Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya standarisasi dan legalitas dalam sistem bisnis waralaba (franchise), sebagai bagian dari strategi besar dalam mencetak wirausaha baru di tanah air.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Septo Soepriyatno, dalam pembukaan pameran Info Franchise & Business Concept (IFBC) 2025 di Balikpapan, Jumat (20/06/2025).

Menurut Septo, model bisnis waralaba merupakan pilihan yang ideal bagi para pengusaha pemula. Sistem yang telah teruji dan memiliki alur manajemen yang terstruktur dinilai mampu memberikan panduan yang jelas dalam memulai dan mengembangkan usaha. “Franchise itu bisa menjadi titik awal yang efektif untuk masuk ke dunia usaha. Tapi harus legal. Jangan asal pakai label ‘waralaba’ jika tidak memiliki izin resmi,” ujarnya tegas.

Septo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengklaim diri sebagai bisnis waralaba, padahal belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Banyak di antaranya belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024. “Penyalahgunaan istilah ‘waralaba’ bisa merugikan konsumen dan mitra usaha. Oleh karena itu, kami minta media dan masyarakat ikut mengawasi. Pastikan ada STPW jika ada yang mengklaim dirinya sebagai waralaba,” kata Septo.

Ia menjelaskan, untuk memperoleh STPW, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah beroperasi minimal tiga tahun, mencatat keuntungan selama dua tahun berturut-turut, memiliki sistem bisnis yang terdokumentasi dan terstandarisasi, serta mendaftarkan hak atas merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Proses ini memang tidak instan, tapi ini penting agar bisnis yang dikembangkan benar-benar bisa direplikasi secara sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Septo menekankan pentingnya studi kelayakan (feasibility study) sebelum membuka cabang baru. Ia bahkan memberikan contoh sederhana: “Jangan sampai ada usaha fotokopi dibuka di tengah sawah hanya karena tergiur sistem franchise. Franchisor harus benar-benar melakukan studi lokasi,” ucapnya.

Septo juga menyampaikan bahwa Kemendag siap memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pelaku usaha yang ingin naik kelas menjadi franchisor resmi. Ia berharap model bisnis waralaba dapat berkembang secara inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan turut menggerakkan ekonomi lokal. “Dengan sistem yang kuat dan legal, waralaba bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com