KUTAI KARTANEGARA – Sengketa terkait operasional jasa assist kapal pengangkutan batu bara di perairan Sungai Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini masih berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan bahwa proses klarifikasi dan penataan legalitas aktivitas pemanduan di wilayah tersebut tengah berjalan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan kini mulai mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, beberapa di antaranya sudah mengantongi izin resmi, mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021, yang menetapkan perairan wajib pandu kelas I dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai. Wilayah Kuala Sampoja juga telah ditetapkan sebagai Pilot Boarding Ground (PBG).
“Memang ada tiga titik koordinat pemanduan di Muara Muntai yang sedang diproses. Saat ini, dua perusahaan telah mendapatkan pelimpahan kewenangan, yaitu PT Herlin Nusantara Jaya melalui KP-DJPL 259 Tahun 2025, serta PT Pelindo berdasarkan KP-DJPL 225 Tahun 2025,” ujar Ahyani saat ditemui usai menghadiri rapat mediasi di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/06/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar belum dapat memastikan status seluruh pihak yang beroperasi di lapangan. “Saya tidak bilang ilegal, tapi kami ingin memastikan dulu apakah mereka memiliki izin atau belum. Maka dari itu, minggu depan kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Pelindo dan KSOP, untuk memperjelas status dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ahyani juga menyinggung insiden unjuk rasa yang sempat berlangsung anarkis di kawasan tersebut. Menurut informasi yang diterima, kericuhan dipicu oleh kehadiran oknum dari luar desa yang memprovokasi aksi. “Demo kemarin seharusnya berlangsung damai, tetapi justru terjadi pemukulan dan tindakan tidak terpuji. Kami mendapat informasi ada oknum dari luar desa yang memicu keributan,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kukar akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Muara Muntai terkait aturan dan mekanisme pemanduan yang sah. Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengetahui proses legalitas pemanduan secara menyeluruh. “Yang kami inginkan adalah tertibnya operasional pemanduan di sana, agar tidak menimbulkan keresahan lagi,” tutup Ahyani. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan