Pemkab Kukar Siap Tindak Tegas Jasa Assist Kapal Ilegal di Muara Muntai

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal jasa assist atau pemanduan kapal pengangkut batu bara di wilayah perairan Muara Muntai. Hal ini ditegaskan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, usai menghadiri rapat mediasi terkait sengketa operasional jasa assist di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/06/2025).

Ahyani menyatakan bahwa Pemkab Kukar akan menyerahkan informasi praktik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum jika terbukti ada pihak yang menjalankan jasa assist tanpa izin resmi. Ia mengibaratkan aktivitas itu seperti mengemudi kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau mereka tidak punya izin, ya tidak boleh menjalankan jasa assist atau pemanduan. Kita tinggal menyerahkan informasi kepada yang berwajib, nanti pihak KSOP yang akan bertindak,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kukar dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rapat ini bertujuan mengevaluasi legalitas perizinan dan tata kelola jasa assist di wilayah tersebut.

“Kami undang minggu depan. Kami ingin pastikan proses yang mereka jalankan sejauh mana,” ujar Ahyani.

Selain soal legalitas, pemerintah daerah juga merespons laporan masyarakat mengenai aktivitas tambat ponton kapal yang diduga menyebabkan kerusakan tanaman warga di sekitar perairan. Ahyani mengakui adanya keluhan dari masyarakat desa, meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu, termasuk dari organisasi masyarakat (ormas), Ahyani menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis. Fokus utama Pemkab Kukar saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas jasa assist berjalan sesuai aturan hukum.

“Soal dugaan keterlibatan ormas atau pungli, kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya menambahkan.

Upaya ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kukar dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor transportasi dan distribusi batu bara, yang menjadi salah satu sektor penting dalam roda perekonomian daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com