SAMARINDA – Isu perlindungan anak dalam pemberitaan menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim. Melalui kunjungan resmi yang dilakukan KPAD ke Kantor Diskominfo Kaltim pada Jumat (16/05/2025), kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sinergi dalam membangun kesadaran media agar lebih peka terhadap isu anak, terutama dalam peliputan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, itu menjadi momentum evaluasi sekaligus inisiasi kerja sama konkret antar lembaga guna mendorong praktik jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. “Kami sangat terbuka untuk bersinergi. KPAD dapat memanfaatkan berbagai kanal media resmi pemerintah. Saya juga rutin mengadakan jumpa pers setiap bulan melalui media elektronik seperti televisi, RRI (Radio Republik Indonesia), dan podcast resmi Diskominfo untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan anak, termasuk dari sisi pemberitaan,” ujar Faisal, menegaskan komitmennya.
Kunjungan ini juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian media terhadap hak anak atas privasi, terutama ketika anak terlibat dalam kasus hukum atau disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPAD Kaltim, Sumadi. “Masih banyak media yang secara terang-terangan mengungkap identitas anak dalam berita. Ini berisiko menimbulkan trauma jangka panjang karena jejak digital sulit dihapus,” katanya dengan nada prihatin.
Wakil Ketua KPAD Kaltim, Selamat Said Sanib, turut menegaskan bahwa insan pers perlu mengedepankan sensitivitas sosial dan etika dalam menulis berita terkait anak. “Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk media,” tegasnya.
Diskominfo dan KPAD Kaltim pun menyepakati pentingnya pembentukan ekosistem informasi yang inklusif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi awal untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dan efektif dalam pelaksanaan etika jurnalistik ramah anak.
Lebih jauh, langkah ini juga bertujuan meningkatkan literasi publik terhadap hak anak, serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa perlindungan anak tidak hanya soal regulasi, tapi juga komitmen sosial semua pihak untuk menciptakan ruang informasi yang aman dan mendidik bagi generasi penerus bangsa. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan