Komisi I DPRD Kaltim: Dukung Pemkot Balikpapan Segel THM Helix

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Penyegelan dilakukan karena manajemen Helix belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa. Ia menilai tindakan tersebut sudah tepat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di Kota Balikpapan yang dikenal dengan konsep “kota beriman”.

“Tentu mendukung Wali Kota Balikpapan dengan konsep kota beriman, kalau memang tidak memiliki izin wajar untuk dilakukan penyegelan,” ujar Yusuf kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Selasa (24/06/2025). Yusuf menambahkan bahwa menjamurnya tempat hiburan malam merupakan konsekuensi dari dinamika kota yang berkembang pesat. Ia mencontohkan kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang turut menghadapi persoalan sosial serupa.

“Namanya kota berkembang, seperti IKN kemarin ramai masalah kompleks pekerja prostitusi banyak menjadi sorotan, sama halnya Balikpapan, sehingga merupakan dinamika masyarakat,” ujarnya. Sebagai dasar hukum, penyegelan THM Helix merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Pasal 21 huruf A serta Pasal 31 huruf B dan E, ditegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin resmi dilarang beroperasi.

Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Balikpapan telah melayangkan tiga surat peringatan administratif, yakni SP1, SP2, hingga SP3. Namun hingga batas waktu terakhir pada 18 Juni 2025, manajemen Helix tetap mengoperasikan usahanya tanpa melengkapi izin yang diwajibkan.

Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot Balikpapan mengingatkan bahwa apabila pihak Helix kembali membuka usaha secara ilegal atau merusak segel, maka akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumnya berupa pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp100 juta. Yusuf berharap tindakan ini dapat menjadi contoh tegas bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap peraturan dan tidak melanggar izin operasional yang telah ditetapkan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com