Salehuddin Desak Perusahaan Tak Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit segera diimplementasikan secara konsisten. Ia menyatakan bahwa hingga kini, aturan tersebut belum dijalankan secara optimal meskipun sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Saat ditemui di Samarinda, Rabu (25/06/2025), Salehuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim perlu menegaskan kembali penerapan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan dampak kerusakan berkelanjutan terhadap infrastruktur milik pemerintah. “Gubernur sudah menyampaikan bahwa perda kita terkait jalan hauling itu harus dijalankan lagi. Dan beliau juga minta komitmen dari aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan aturan ini,” ujarnya kepada awak media.

Peraturan daerah tersebut mengatur kewajiban bagi perusahaan tambang dan perkebunan untuk memiliki jalur hauling sendiri dan tidak menggunakan jalan umum yang dibangun menggunakan dana pemerintah. Salehuddin menilai masih banyak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini, sehingga menyebabkan beban berlebih pada jalan-jalan umum. “Artinya perusahaan wajib punya hauling sendiri, termasuk juga perkebunan. Jangan sampai aset pemerintah, seperti jalan dan jembatan, cepat rusak gara-gara dilewati hauling,” katanya.

Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini juga menyoroti persoalan truk over dimensi dan over loading (ODOL) yang turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, penegakan terhadap pelanggaran ODOL harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri kelapa sawit. “Kalau dulu perda hanya kita dorong tapi tidak dijalankan oleh gubernur sebelumnya, sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus duduk bersama. Termasuk dengan GAPKI, karena ada juga masyarakat yang memakai jalan milik korporasi,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan perda ini tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur serta keselamatan publik. Diperlukan kesepakatan bersama agar penggunaan jalan oleh kendaraan industri tidak merugikan kepentingan umum. “Yang penting, semua pihak mau duduk bersama mencari solusi. Intinya jangan sampai aset pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk jembatan dan jalan cepat rusak gara-gara dilewati oleh truk hauling serta kami akan terus dorong ini, karena Perdanya sudah ada, sehingga tidak ada lagi jalan rusak,” tutup Salehuddin.

Dengan pernyataan ini, DPRD Kaltim mengisyaratkan adanya langkah lebih konkret untuk memastikan perusahaan-perusahaan besar mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan infrastruktur daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com