SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, mendorong agar program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yakni gratispol pendidikan, memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) saja belum cukup, dan perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah mengajukan gratispol pendidikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan Pergub sebagai dasar pelaksanaan program. Proses ini diperkirakan rampung pada Juli 2025.
“Menurut saya, Pergub itu tidak terlalu komprehensif mengatur persoalan sekomplit ini terkait soal gratispol. Saya sarankan setelah keluarnya Pergub gratispol di 2025, maka ditindaklanjuti dalam bentuk inisiatif usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan gratispol,” ujar Agusriansyah kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Kamis (26/06/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan Perda akan menjadikan program lebih kokoh secara hukum dan dapat menggaransi keberlanjutan program meskipun terjadi pergantian kepala daerah. Terlebih, program ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.
“Kalau hanya Pergub, tentu tidak akan sekuat kalau menggunakan Perda. Kebijakan ini tertuang di dalam RPJMD, tentu akan berkelanjutan dan dibuat tidak hanya menjadi kebijakan kepala daerah sekarang. Tapi kalau memang ini baik secara akumulasi keuangan, ini bisa dicontoh untuk keberlanjutan berikutnya kepala daerah di Kaltim,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jika Pergub disetujui Kemendagri, maka nomenklatur program akan berubah dari “gratis” menjadi “bantuan keuangan” kepada perguruan tinggi. Dengan disahkannya Pergub tersebut, barulah Pemprov dapat menjalin kerja sama formal dengan kampus-kampus di Kaltim.
“Tidak mungkin menggunakan nama gratispol dalam Pergub, tapi namanya Pergub bantuan keuangan perguruan tinggi. Mudah-mudahan sudah bisa clear, sehingga realisasinya secara regulasi kerja sama terhadap kampus-kampus sudah dapat dilakukan,” ucapnya.
Agusriansyah juga menyampaikan apresiasinya atas keseriusan Pemprov dalam merealisasikan program ini lebih cepat dari jadwal ideal. Menurutnya, secara logika birokrasi dan penganggaran, program ini seharusnya baru bisa dijalankan pada tahun 2026.
“Kami berbicara secara ideal, memang itu bagusnya di 2026 saat semua regulasi dan persyaratan sudah tersedia dan siap. Tapi ini merupakan janji politik yang ditunggu oleh masyarakat, maka kami apresiasi terhadap keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program ini,” tutup Agusriansyah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan