SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat pengawasan hubungan kerja antara pengusaha dan buruh. Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang seremoninya berlangsung di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kamis (01/05/2025) kemarin, menjadi momentumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di sela-sela acara gerak jalan santai dan bagi-bagi doorprize, mengungkapkan bahwa pengawasan upah dan kontrak kerja menjadi prioritas utama. Pihaknya mendorong agar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pengusaha dan buruh dapat diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perubahan PKWT menjadi PKWTT tentu saja dapat mengoptimalkan terpenuhinya hak-hak buruh, selain itu menjamin keberlangsungan kesejahteraan para pekerja, karena tidak lagi terikat pada waktu kerja yang ditentukan. “Kita dorong agar kontrak PKWT diubah ke PKWTT, pekerja yang belum didaftarkan ke jaminan sosial kita minta untuk didaftarkan,” ujarnya.
Diungkapkan Rozani, pihaknya bukan saja aktif menerima pengaduan permasalahan hubungan industrial, tetapi juga berupaya aktif menyelesaikannya. Setiap bulan, Disnakertrans di Kaltim rata-rata menerima hingga 1.300 aduan dari pekerja. Permasalahan yang paling dominan ialah pelanggaran jam kerja, sistem kemitraan yang tidak transparan, dan upah di bawah ketentuan.
Rozani mengungkapkan, untuk menyelesaikan setiap aduan tersebut, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Satgas Ketenagakerjaan, lanjut dia, punya tugas ganda, selain aktif melakukan pengawasan, juga aktif memfasilitasi penyelesaian permasalahan perselisihan industrial. “Satgas ini berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sukarjo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum, dan Perkayuan (Kahutindo) Kaltim mengungkapkan bahwa praktik kontrak kerja yang tidak sesuai aturan memang masih banyak terjadi. “Hubungan kontrak kerja juga kadang memberikan upah semaunya saja,” ungkap Sukarjo.
Sebagai upaya pencegahan, Disnakertrans Kaltim juga aktif mengedukasi perusahaan tentang pembuatan skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Ia pun menegaskan, jika menemukan ada kasus pemberian upah yang tidak sesuai ketentuan, agar melaporkan ke pihak berwenang, termasuk ke Dinas Tenaga Kerja. “Kalau ada skala upah yang tidak sesuai, ya dilaporkan saja,” tambah Rozani. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan