Relokasi SMAN 10 Samarinda Picu Polemik, DPRD Minta Solusi Tanpa Ganggu Siswa

SAMARINDA — Polemik pemindahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda memasuki babak baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dengan mencopot Fathur Rachim dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Kebijakan tersebut diambil karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dalam merespons dan menindaklanjuti keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Keputusan ini tidak berdiri sendiri. Pemindahan SMAN 10 mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017 yang menyatakan bahwa lahan Kampus A di Jalan HM Rifaddin, Harapan Baru, Samarinda Seberang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Putusan tersebut diperkuat dengan beberapa keputusan lain, di antaranya Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD, Putusan Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Putusan Nomor 27 K/TUN/2023.

Menanggapi kebijakan pencopotan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Damayanti, menyatakan pentingnya menjaga keberlanjutan pendidikan siswa di SMAN 10. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan langsung dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim mengenai alasan konkret pencopotan kepala sekolah tersebut.

“Kami belum tahu kronologi pencopotan yang menyebabkan Plt Kepala Disdikbud Kaltim melakukan hal tersebut, tapi dalam kondisi saat ini kami hanya ingin memastikan bawasannya anak-anak mendapatkan pendidikan yang sebagai mana mestinya tidak terpengaruh kejadian itu,” ujar Damayanti saat ditemui di Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (01/07/2025).

Menurut Damayanti, keberlangsungan proses belajar mengajar menjadi prioritas utama yang harus dijaga. Ia berharap pencopotan kepala sekolah tidak sampai menimbulkan dampak negatif terhadap peserta didik, terlebih sekolah akan menjalankan proses pembelajaran di dua lokasi berbeda.

“Walau ada pencopotan kepala sekolah, jangan sampai kita merugikan anak-anak yang bersekolah disana, karena mereka aset pembangunan daerah,” katanya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyampaikan harapan agar proses pemindahan SMAN 10 ke Kampus A berjalan lancar dan dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan dialog antara semua pihak, baik pemerintah maupun yayasan yang sebelumnya mengelola lahan tersebut.

“Saya sangat berharap sekali keputusan MA itu dijalankan, tapi tanpa mengganggu proses belajar mengajar bagi anak yang belajar di SMA yayasan melati maupun anak ajaran baru dari SMAN 10 yang akan masuk di Samarinda Seberang,” tutup Damayanti.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com