DPRD Samarinda Gagas Perda Transportasi, Siap Akhiri Kemacetan

SAMARINDA — Kondisi transportasi publik di Kota Samarinda saat ini dinilai jauh dari ideal. Keberadaannya seperti hidup segan mati tak mau—ada, tetapi jumlahnya terbatas dan moda yang tersedia pun sebagian besar sudah uzur dan tak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Kondisi ini berimbas pada meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan kota.

Melihat fenomena tersebut, DPRD Kota Samarinda mulai menggagas langkah konkret dalam upaya membenahi sistem transportasi publik. Salah satu inisiatif yang tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik. “Ada rencana membentuk peraturan daerah transportasi publik,” ungkap Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, Rabu (18/6/2025).

Menurut Kamaruddin, wacana tersebut mulai digodok secara serius setelah DPRD menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk memperkaya substansi regulasi yang akan dibuat, DPRD Samarinda berencana melakukan studi banding ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. “Nanti akan studi banding dulu ke Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Pemilihan Pekanbaru sebagai lokasi studi banding bukan tanpa alasan. Di Bumi Lancang Kuning tersebut, sistem transportasi publik telah berkembang pesat dan didukung oleh regulasi daerah yang kuat. Selain itu, kesamaan geografis antara Pekanbaru dan Samarinda—sama-sama dibelah oleh aliran sungai—menjadi pertimbangan tambahan.

Lebih lanjut, rancangan perda ini tidak hanya akan mengatur keberadaan transportasi publik semata. Menurut politisi Partai NasDem itu, regulasi yang tengah disusun juga akan menyasar persoalan klasik di Samarinda: permasalahan parkir. “Regulasi ini akan mengatur parkir di tepi jalan, hingga mewajibkan setiap tempat usaha memiliki area parkir sendiri. Termasuk juga sanksinya jika parkir memakan badan jalan,” tuturnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa saat ini rencana tersebut masih berada pada tahap awal. Meski demikian, ia optimistis proses birokrasi yang diperlukan untuk menghadirkan regulasi ini akan segera ditempuh demi menyediakan sistem transportasi publik yang layak dan teratur di Kota Tepian. []

Penulis: Muhammad ikhsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com