SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar bebas pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut membutuhkan kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memperluas kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk bagi lembaga pendidikan swasta.
Meski menyambut baik putusan tersebut, Darlis mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan bergantung pada regulasi turunan yang konkret. “Kita butuh juknis yang operasional. Kalau tidak, daerah akan kebingungan. Putusan MK ini sudah final dan mengikat, tinggal eksekusi di lapangan,” ujarnya, Sabtu (14/06/2025), usai menghadiri Milad Muhammadiyah ke-116 dan Aisyiyah ke-108.
Menurutnya, keberadaan juknis sangat penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan teknis di daerah, seperti skema pendanaan, kriteria penerima bantuan untuk sekolah swasta, dan sistem pengawasan. “Kita tidak bisa jalan tanpa dasar hukum turunan. Misalnya, siapa yang berhak menerima dana, bagaimana alur pendanaannya, dan bagaimana sistem pengawasannya,” tambah Darlis.
Ia menilai putusan ini sebagai langkah korektif yang sangat relevan, mengingat banyak orang tua selama ini terbebani biaya pendidikan, khususnya di sekolah swasta. “Kita ingin tidak ada lagi siswa yang tertinggal hanya karena tidak mampu bayar uang sekolah dasar. Negeri atau swasta, prinsipnya harus sama: akses yang adil dan berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis menyatakan bahwa DPRD Kaltim siap mengawal implementasi putusan MK ini dengan memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai di tingkat daerah. Komisi IV DPRD akan menjadikan isu ini sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang.
Ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Dalam Negeri, segera merespons putusan MK dengan mengeluarkan regulasi teknis yang diperlukan. “Pemerintah pusat jangan lambat. Kalau juknis tidak keluar dalam waktu dekat, sekolah bisa ragu-ragu, dan ini berbahaya bagi jalannya kebijakan,” ujarnya.
Dengan putusan MK ini, tanggung jawab negara dalam memastikan akses pendidikan dasar secara merata makin diperkuat. Namun, keberhasilan di lapangan hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, didukung instrumen kebijakan yang jelas dan tepat sasaran. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan