SAMARINDA – Persoalan status kepemilikan lahan yang kini ditempati Keuskupan Agung Kota Samarinda kembali mencuat ke publik, menyusul pengaduan dari Hairil Usman, yang mengklaim sebagai ahli waris dari Djagung Hanafiah, pemilik tanah sebelumnya. Kasus ini menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), yang digelar pada Selasa (10/06/2025).
Rapat yang dipimpin Komisi I DPRD Kaltim ini menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai relevan dengan persoalan, termasuk kuasa hukum Hairil Usman, Ketua RT 29 Mugirejo, Lurah Mugirejo, Camat Sungai Pinang, Camat Samarinda Utara, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir dalam forum tersebut.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menyatakan bahwa sejauh ini persoalan yang disampaikan belum masuk dalam kewenangan penuh BPN, karena belum ada dokumen sah berupa sertifikat tanah.
“Saya sependapat dengan BPN Kota Samarinda. Makanya mereka meminta agar surat undangan yang disampaikan nanti disertai dengan dokumen awal jika ada. Itu sebagai petunjuk mereka menelusuri informasi yang diperlukan,” jelas Yusuf dalam forum.
Komisi I juga mengangkat persoalan dugaan perubahan luas tanah yang kini menjadi bagian dari aset Keuskupan. Berdasarkan penelusuran awal, Donny Saridin, yang disebut membeli tanah dari orang tua Hairil Usman pada 1988, diduga belum melunasi pembayaran. Persoalan melebar saat istri Donny, Margaretha, disebut membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan luas tanah berbeda dari transaksi awal dari ukuran 20 x 30 meter menjadi 75 x 73 meter.
Perubahan ini menjadi titik persoalan yang dipertanyakan oleh pihak ahli waris. Hairil Usman dan kuasa hukumnya menduga terjadi pemalsuan dokumen, yang kemudian berimplikasi pada hibah tanah kepada Keuskupan.
“Perlu dikaji kembali hak-hak para pihak yang mengklaim tanah yang bersengketa. Karena para pihak ini masing-masing memiliki legalitasnya,” kata Yusuf Mustafa, menegaskan urgensi verifikasi dokumen yang lebih komprehensif.
Komisi I DPRD Kaltim berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan menekankan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keuskupan Agung pun diharapkan hadir dalam undangan RDP selanjutnya, untuk memberi penjelasan langsung atas klaim kepemilikan lahan tersebut. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan