SAMARINDA – Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyelesaikan reformulasi aturan internal lembaga. Melalui Rapat Paripurna ke-20 yang berlangsung Senin (23/06/2025), DPRD resmi mengesahkan pembaruan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Pengesahan ini menjadi simbol komitmen kelembagaan untuk meningkatkan standar moral dan profesionalisme para wakil rakyat di Benua Etam. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung jalannya paripurna, disaksikan lengkap oleh seluruh anggota dewan serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini berlandaskan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan dilakukan untuk menyederhanakan tata beracara, mempertegas prosedur, dan mencegah multitafsir.
“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujarnya.
Subandi juga menggarisbawahi adanya penguatan mekanisme penanganan aduan publik, termasuk penyempurnaan durasi penanganan dan penggunaan dokumentasi digital sebagai upaya transparansi proses etik.
“Ini bagian dari upaya kami memperkuat mekanisme internal namun tetap memberi ruang hak pembelaan anggota DPR,” tambahnya.
Salah satu elemen penting dalam peraturan baru ini adalah klasifikasi sanksi, dari teguran moral hingga sanksi administratif yang dirancang agar memiliki daya efek jera. DPRD berharap, instrumen ini mampu menjaga marwah lembaga dan memperkuat akuntabilitas publik.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, menegaskan kesiapan administratif dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan regulasi tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh ketentuan akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar ditetapkan dalam Lembaran Daerah.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dikoreksi sesuai mekanisme hukum jika ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari,” jelas Norhayati.
Sebagai penutup, penetapan aturan ini dirampungkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh Ketua DPRD dan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi lintas kelembagaan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan