Dishub Balikpapan Bina Juru Parkir agar Profesional dan Legal

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan mulai memusatkan perhatian pada penertiban serta pemberdayaan para juru parkir yang selama ini beroperasi tanpa legalitas resmi. Langkah ini diambil guna mendorong terciptanya sistem parkir yang tertib, aman, dan profesional di wilayah perkotaan yang kian berkembang pesat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, pendekatan yang digunakan bukan semata penindakan, tetapi lebih pada pembinaan dan pengawasan secara berkala. Upaya ini diharapkan mampu mengarahkan para juru parkir liar agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kami lakukan pemberdayaan lewat program pembinaan dan pengawasan berkala. Ini penting agar mereka bisa bekerja secara tertib dan profesional,” ujarnya, Jumat (04/07/2025).

Berdasarkan data Dishub, sedikitnya terdapat 50 hingga 70 juru parkir yang sebelumnya tidak resmi, namun kini telah mengikuti proses pembinaan. Kendati demikian, sebagian di antara mereka memilih mundur karena alasan pribadi. Meski mengalami kendala tersebut, Dishub memastikan bahwa program ini akan dijalankan secara berkesinambungan demi perbaikan sistem parkir di kota.

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan bahwa juru parkir yang sudah terdata secara resmi juga berhak memperoleh perlindungan sosial melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, profesi juru parkir tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan tidak tetap yang tanpa perlindungan hukum maupun sosial.

“Tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan terlindungi, bukan sekadar sebagai tenaga lepas,” tegasnya.

Dishub juga sedang mengevaluasi beberapa lokasi parkir lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Penataan ulang terhadap area parkir dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan, memperbaiki sirkulasi kendaraan, dan menciptakan ruang parkir yang terorganisir.

Di sisi lain, Fadli turut menyoroti peran pelaku usaha, khususnya pengelola kafe dan pusat perbelanjaan, dalam menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi pengunjung. Ia menilai penyediaan lahan parkir perlu dijadikan syarat mutlak dalam proses perizinan usaha.

“Kami sudah koordinasi dengan DPMPTSP agar penyediaan lahan parkir menjadi kewajiban dalam izin usaha. Ini bagian dari penataan kota,” tutupnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya menghadirkan sistem parkir yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan para pelaksana di lapangan.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com