SAMARINDA — Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan karyawan dan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) semakin menjadi perhatian publik. Lonjakan jumlah aduan yang diterima Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mencerminkan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Jika semula hanya sekitar 30 orang yang menyampaikan keluhan, kini jumlah itu meningkat menjadi 57 orang, di luar dua eks karyawan yang disebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, mengungkapkan kekhawatiran bahwa jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar dari yang tercatat. “Tidak menutup kemungkinan, sebetulnya karyawan dan eks karyawan yang bermasalah lebih dari itu,” ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/06/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan bahwa Komisi IV tidak melihat persoalan ini dari sisi kuantitas semata. Baginya, isu ini menyentuh aspek kemanusiaan yang wajib disikapi secara serius. “Kami di Komisi IV tidak melihat dari persoalan jumlah. Mau 10 orang, 20 orang, 30 orang, ini persoalan kemanusiaan,” tegasnya.
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 29 April 2025, Komisi IV memberikan tenggat waktu kepada manajemen RSHD untuk menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Namun hingga kini, penyelesaian tersebut belum terealisasi. Bahkan, manajemen RSHD disebut mencoba mengulur waktu dengan menjanjikan penyelesaian hingga Agustus 2025.
“Kalau tidak salah Agustus mereka berjanji untuk menyelesaikan itu. Tapi bagi kami di Komisi IV, komitmen seperti itu belum tentu bisa dipegang,” tegas Darlis.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV berencana berkoordinasi kembali dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil RDP dijalankan, terutama dalam hal pembayaran tunggakan gaji dan pemenuhan hak eks karyawan.
“Karena ada juga pengadu yang sudah dipecat. Tapi bagi kami di Komisi IV, apapun statusnya, haknya harus terpenuhi,” tambahnya.
Darlis juga mengecam tindakan penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak manusiawi dan menghalangi eks karyawan untuk mencari pekerjaan baru.
“Sambil menunggu penyelesaian hak-hak mereka dari manajemen RSHD, mereka juga bisa melamar di tempat lain mencari pekerjaan. Jangan sampai ini statusnya sudah terombang-ambing, haknya tidak dipenuhi, ijazahnya juga ditahan,” tutupnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan