SAMARINDA — Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat landasan hukum sektor pendidikan dan lingkungan hidup kembali terlihat dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (09/07/2025) di Gedung Utama Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Rapat tersebut menjadi ajang penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masing-masing berasal dari inisiatif legislatif dan eksekutif. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diajukan oleh DPRD Kaltim, sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berasal dari inisiatif Pemprov Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi kebijakan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan akan segera dilakukan.
“Kami nanti akan mempercepat terkait permohonan Ketua Bapemperda ini untuk membuat Pansus Pendidikan dan usulan dari Pemprov akan dirapatkan dalam Fraksi yang ada di DPRD Kaltim serta harapan Saya secepatnya bentuk Pansus,” ujar Ekti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, mendapat amanat untuk menyampaikan nota penjelasan atas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang diharapkan dapat menjawab tantangan kualitas pendidikan di Kaltim. Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, menjelaskan urgensi perlindungan lingkungan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan.
Kehadiran anggota dewan secara fisik maupun virtual dalam rapat ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang tidak surut meski di tengah tantangan. Hal ini menjadi indikator bahwa DPRD dan Pemprov Kaltim ingin memastikan proses legislasi tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan provinsi.
Rapat diakhiri dengan penghargaan terhadap semua pihak yang hadir. Lagu kebangsaan “Bagimu Negeri” yang dinyanyikan bersama menjadi penutup yang sarat makna, mencerminkan tekad dan loyalitas para pemangku kepentingan dalam mengabdi kepada daerah dan negara.
Dua Ranperda tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan dan lingkungan yang lebih progresif, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan