SAMARINDA – Dorongan terhadap pembentukan regulasi lingkungan hidup yang lebih efektif kembali mencuat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rapat Paripurna ke-23, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang menyampaikan sikap fraksi dalam forum resmi tersebut, menekankan perlunya keseriusan dalam menyusun regulasi yang berfungsi sebagai instrumen nyata untuk menanggulangi berbagai persoalan lingkungan yang kian kompleks.
“Kami berharap aturan ini bukan sekedar formalitas, tapi betul-betul menjadi pedoman dalam mengendalikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terutama dalam pemberian izin usaha,” ujar Andi Satya saat menyampaikan pandangan fraksinya di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/07/2025).
Fraksi Golkar menilai, penyusunan Ranperda ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi dua peraturan sebelumnya yang belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan lingkungan secara komprehensif. Sejumlah kasus pencemaran yang pernah terjadi, seperti kerusakan kawasan mangrove, deforestasi yang masif, pencemaran air sungai di Kutai Timur, hingga kebocoran pipa minyak, menurut Fraksi Golkar, merupakan sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri harus diperketat.
“Semua itu menjadi catatan penting agar pengawasan terhadap kegiatan industri pertambangan, perkebunan dan pabrik semen diperketat,” tegasnya.
Selain menyoroti sektor industri, Fraksi Golkar juga menaruh perhatian serius pada masalah pengelolaan sampah di wilayah kabupaten dan kota. Menurut Andi, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah masih sangat rendah, dan hal ini diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan dari instansi terkait.
Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan evaluasi dan membangun sistem edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah konkret juga diperlukan untuk mengatasi persoalan lingkungan sebelum menimbulkan dampak besar yang merugikan.
“Kami meminta ada evaluasi menyeluruh dan langkah konkret, agar ke depan permasalahan lingkungan di Kaltim tidak hanya ditangani saat sudah berdampak, tapi bisa dicegah sejak dini,” tutupnya.
Fraksi Golkar berharap Ranperda ini tidak berhenti pada naskah perundangan, tetapi benar-benar dijalankan sebagai payung hukum yang efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya pembangunan dan eksplorasi sumber daya alam di Kalimantan Timur.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan