DPRD Kaltim Sahkan Perubahan Kamus Pokir demi Serap Aspirasi Rakyat

SAMARINDA – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk terus memperkuat jalur penyaluran aspirasi masyarakat kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2025. Dalam forum legislatif yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (14/07/2025), DPRD menyepakati perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan turut dihadiri para wakil ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yeni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Kehadiran para pimpinan dan mayoritas anggota dewan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam memastikan pembangunan di Kaltim dapat lebih inklusif dan partisipatif. Agenda lain dalam rapat adalah mendengarkan sambutan dari Gubernur Kalimantan Timur.

Perubahan kamus Pokir bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya DPRD dalam menegaskan peran sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa penyesuaian ini merupakan bagian penting dari mekanisme anggaran yang berlangsung setiap tahun.

“Pengesahan perubahan kamus tersebut setiap tahun anggaran baik murni maupun perubahan itu memang sudah menjadi tradisi kita untuk membentuk Pansus terkait dengan pokok-pokok pikiran maupun penyusunan kamus usulan,” ujar Salehuddin kepada awak media.

Menurutnya, usulan masyarakat yang disampaikan melalui reses para anggota dewan sering kali tidak bisa langsung terakomodasi karena tidak sesuai dengan nomenklatur program yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Inilah yang mendasari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyesuaikan dan menyelaraskan aspirasi tersebut agar bisa masuk ke dalam perencanaan resmi daerah.

“Sebenarnya ini bagian dari upaya mempercepat proses bagaimana mengartikulasi usulan masyarakat yang selama ini tidak terakomotif dalam bentuk kegiatan maupun program di OPD,” katanya.

Politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian antara dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan dengan aturan teknis dari kementerian yang kerap berubah. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses perencanaan.

“Ada dinamika ketika anggota DPRD dalam melakukan reses itu dinamika permintaan masyarakat kadang berbeda, kemudian ketentuan peraturan dari masing-masing kementerian itu berbeda, jadi salah satu untuk mensinkronkan dengan membentuk Pansus perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim,” tutupnya.

Melalui langkah ini, DPRD Kaltim berharap dapat mempercepat proses artikulasi aspirasi masyarakat agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di daerah. Pansus yang dibentuk menjadi motor utama dalam merumuskan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com