Dispora Dorong Pembinaan Berjenjang untuk Pelajar dan Mahasiswa

SAMARINDA – Dominasi mahasiswa dalam kegiatan organisasi kepemudaan ternyata tidak terjadi tanpa alasan. Hal tersebut dijelaskan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Rusmulyadi, yang menilai bahwa keterlibatan mahasiswa lebih besar karena kesesuaian usia dan kesiapan mental yang sudah matang dalam mengelola organisasi.

“Jadi sebenarnya begini, kenapa lebih banyak mahasiswa yang terlibat, karena organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan itu kan berjalan beriringan, dari sisi usia kepemudaan,” ujar Rusmulyadi saat dijumpai di Gedung Kadrie Oening Tower, Samarinda, Kamis siang (17/07/2025).

Dalam pandangannya, mahasiswa secara umum telah memasuki usia pemuda yang tergolong aktif dan siap mengambil peran lebih besar dalam kegiatan sosial dan organisasi. Hal ini berbeda dengan pelajar sekolah menengah yang masih berada pada tahap awal usia pemuda.

“Sementara usia anak sekolahan baru menginjak awal usia kepemudaan, itu kalau kita sebut masih balita lah,” katanya sembari mengibaratkan usia 16–17 tahun sebagai fase awal dari transisi menuju kedewasaan dalam lingkup kepemudaan.

Rusmulyadi juga menyebutkan bahwa kesiapan mental, tingkat kedewasaan, serta lingkungan pendidikan memiliki pengaruh besar terhadap intensitas keterlibatan pemuda dalam organisasi. Mahasiswa dinilai lebih mampu dalam aspek konseptual, pelaksanaan kegiatan, dan pengambilan keputusan.

“Masih baru masuk di usia pemuda, jadi mungkin belum dan mereka kan lebih banyak mungkin ke Dinas Pendidikan ya, karena memang tupoksi tadi,” jelasnya, merujuk pada otoritas kelembagaan yang menaungi kalangan pelajar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelajar tetap memiliki peluang untuk bergabung dalam organisasi kepemudaan, namun prosesnya memerlukan tahapan pembinaan yang lebih bertingkat. Keterlibatan pelajar perlu didorong secara sistematis dengan pendekatan yang sesuai perkembangan usia dan karakteristik mereka.

“Tapi ya harapan kita, kenapa lebih banyak mahasiswa karena itu tadi, organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan itu hampir berjalan seiringan dari sisi usia kepemudaan, sebagaimana Undang-Undang 40 ya, 2009,” tegasnya.

Rusmulyadi berharap sinergi antara Undang-Undang Kepemudaan dan pelaksanaan kegiatan organisasi di lapangan dapat terus diperkuat. Ia menilai penting bagi semua pemangku kepentingan untuk memperhatikan perkembangan kapasitas pemuda sejak usia sekolah sebagai bagian dari proses pembinaan jangka panjang.

Kondisi ini mencerminkan bahwa pembinaan kepemudaan tidak dapat dilakukan secara seragam. Perlu pendekatan berjenjang dan disesuaikan dengan kesiapan usia agar proses pembentukan karakter, kepemimpinan, dan tanggung jawab dalam organisasi bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com