DPRD Kaltim Desak Evaluasi Sistem Keamanan Gedung Usai Kebakaran Big Mall

SAMARINDA – Kebakaran yang kembali terjadi di pusat perbelanjaan Big Mall Samarinda pada Kamis pagi (17/07/2025) menggugah perhatian kalangan legislatif terhadap keselamatan pengguna fasilitas publik dan perlindungan relawan pemadam kebakaran. Insiden ini bukan hanya memperlihatkan celah dalam sistem keamanan gedung, tetapi juga memicu diskusi mengenai regulasi yang selama ini belum memberikan payung hukum jelas bagi para relawan di lapangan.

Menurut laporan awal Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda (Disdamkar), titik api diduga berasal dari tenant bernama “Origin” yang berada di lantai tiga (Upper Ground), tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya pada bulan Juni 2025. Kembali terulangnya peristiwa serupa dalam waktu berdekatan menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kelalaian dalam perawatan sistem proteksi gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Sayid Muziburrachman, menyoroti aspek teknis dan struktur bangunan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyampaikan niat Komisi III untuk memanggil manajemen Big Mall dalam waktu dekat guna meminta penjelasan dan menelusuri akar permasalahan.

“Kami jadwalkan pemanggilan terhadap pengelola, karena dari insiden kebakaran hingga plafon ambruk ada hal teknis yang perlu dikaji ulang,” ujarnya saat menghadiri Musyawarah Daerah ke-11 Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Timur di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (19/07/2025).

Lebih dari sekadar pemanggilan, Sayid menilai perlu adanya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Menurutnya, relawan yang selama ini menjadi garda depan dalam penanganan darurat, tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum maupun standar kerja yang memadai.

“Mendukung Perda Penanggulangan Kebakaran, sehingga akan memperkuat kerja pemadam dan relawan, karena payung hukum itu dibutuhkan agar ada standar teknis dan perlindungan yang jelas,” katanya.

Sayid juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kaltim berencana mengusulkan percepatan pembahasan Perda tersebut dalam forum resmi dan mendorong koordinasi lintas wilayah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Baginya, penanggulangan kebakaran bukan hanya isu lokal, tetapi tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua tingkatan pemerintahan.

“Kami dorong ada komunikasi antara legislatif agar proses Perda ini tidak stagnan, karena ini soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sayid berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pengelola fasilitas publik di Samarinda agar lebih serius dalam membangun sistem keamanan yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa keselamatan publik seharusnya tidak hanya menjadi perhatian setelah terjadi musibah.

“Jadi, kalau ditemukan titik lemah, segera perbaiki, jangan tunggu jatuh korban baru ada tindakan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda tersebut. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com