Polres Balangan Tangkap Pengedar Narkoba di Paringin Selatan

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Balangan kembali mencatat kemajuan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Setelah berhasil menangkap dua kurir sebelumnya, polisi kini membekuk seorang pria berinisial MY (32), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan terhadap MY, warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, dilakukan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan yang menelusuri keterkaitan antara pelaku dan dua kurir yang sudah lebih dulu ditahan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menghadirkan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sebagai saksi penggeledahan.

Kepala Kepolisian Resor Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penggeledahan di rumah MY membuahkan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

“Saat digeledah, ditemukan tiga paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” jelas Iptu Eko pada Minggu (20/07/2025).

Selain sabu, petugas juga menemukan 3,5 butir pil berwarna cokelat berbentuk segi empat dengan logo RR yang diduga ekstasi. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah botol bekas permen karet. Turut diamankan pula sejumlah barang lain seperti sendok sabu, kantong plastik kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini MY telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Balangan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua puluh tahun.

Upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Balangan masih terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Aparat menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Balangan.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com