KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Marangkayu menjadi saksi nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat pembangunan berbasis komunitas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mendampingi Bupati Aulia Rahman Basri dalam acara silaturahmi dan evaluasi program bantuan keuangan Rp 50 juta per RT, sekaligus penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegasan batas desa dan distribusi kotak sampah untuk desa-desa di wilayah tersebut, Selasa (26/08/2025) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Marangkayu.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh para Ketua RT se-Kecamatan Marangkayu, serta jajaran perangkat daerah lintas sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis DPMD Kukar Arianto menyampaikan bahwa program Rp 50 juta per RT bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk nyata dari kepercayaan pemerintah kepada masyarakat.
“RT bukan hanya unit administratif, tapi garda terdepan pembangunan. Melalui program ini, kami ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merancang dan mengawal pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan riil mereka,” ujar Arianto.
Ia juga menekankan bahwa evaluasi seperti ini penting untuk memastikan efektivitas program dan mencegah stagnasi. “Kami ingin melihat langsung bagaimana dana ini digunakan, apa tantangannya, dan bagaimana kita bisa menyempurnakan mekanismenya ke depan,” tambahnya.
Bupati Aulia dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan proses reflektif yang strategis. Ia menyampaikan bahwa tahun depan, program ini akan ditingkatkan menjadi Rp 150 juta per RT sebagai bagian dari RPJMD 2025–2029.
“Setiap rupiah harus berdampak. Kita ingin RT menjadi unit pembangunan yang kuat, mandiri, dan terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah,” tegas Aulia.
Program ini telah mendorong pembangunan infrastruktur mikro seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan, serta mendukung kegiatan sosial ekonomi seperti pelatihan UKM, posyandu, dan kegiatan keagamaan.
Selain evaluasi program RT, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan Perbup penegasan batas desa untuk Desa Bunga Putih, Kersik, Santan Tengah, dan Santan Ilir. Bupati Aulia menegaskan bahwa batas desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat fundamental bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penegasan batas ini adalah tahap awal dari penguatan fondasi transformasi pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Roadmap RPJMD 2025–2029,” jelasnya. [] ADVERTORIAL
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan