SAMARINDA – Masa depan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi titik fokus perdebatan legislatif menyusul masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan ke tahap pembahasan krusial. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kaltim secara lugas menegaskan bahwa Ranperda ini harus menjadi lebih dari sekadar dokumen formal; ia harus menjelma menjadi kekuatan hukum yang transformatif.
Pandangan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam Rapat Paripurna ke-25. Pertemuan penting yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/07/2025), mengagendakan penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Gubernur mengenai Ranperda pendidikan.
“Kami memberikan catatan sebagai bentuk tanggapan kritis konstruktif agar Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga kuat secara filosofis, sosiologis, dan aplikatif di lapangan,” ujar Agusriansyah, sapaan akrabnya.
Fraksi PKS menyetujui pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persetujuan ini didasari lima faktor utama yang dipaparkan Fraksi PKS, menunjukkan dukungan yang terstruktur.
“Menyampaikan beberapa tanggapan Fraksi PKS yakni dukungan terhadap misi visi pendidikan untuk generasi emas, pentingnya pendidikan inklusif dan layanan khusus, penyesuaian terhadap peraturan lebih tinggi, dan dukungan terhadap pendidikan berbasis teknologi dan inovasi, serta penguatan pendidikan seni dan industri kreatif,” kata Agusriansyah, merinci poin-poin dukungan fraksinya.
Ia melanjutkan, PKS juga menyertakan enam poin catatan korektif yang dianggap vital untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Catatan ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector Ranperda tersebut, demi memastikan penyempurnaan beleid yang komprehensif.
“Terdapat beberapa catatan yang kami pandang penting untuk disampaikan, yakni kebutuhan akan penajaman filosofis dan ciri khas daerah, terlalu normatif dalam pengaturan kurikulum muatan lokal, perlunya penegasan pendidikan agama dan moral, aspek keadilan atau perlindungan guru di daerah terpencil dan evaluasi berbasis kinerja, serta kritik terhadap redundansi pasal dan bahasa renperda,” tutur Agusriansyah, memaparkan secara detail area-area yang memerlukan perbaikan dan penajaman.
Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda ini, didorong oleh semangat untuk membawa perbaikan menyeluruh bagi dunia pendidikan di Kaltim. Oleh karena itu, PKS merekomendasikan agar Ranperda ini dibahas lebih mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, sebuah mekanisme yang memungkinkan kajian lebih rinci.
“Akhir kata, kami titipkan harapan besar agar melalui Panitia Khusus pembahas Ranperda ini benar-benar menjadikan Ranperda ini sebagai instrumen strategis membentuk generasi beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan siap menyongsong Kaltim sebagai beranda Ibu Kota Negara,” tutup Agusriansyah, mengakhiri pandangannya dengan visi besar bagi masa depan pendidikan Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan