SAMARINDA – Keputusan akhir Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan pelanggaran etika dua anggotanya, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut dibacakan secara resmi pada Senin (21/07/2025), setelah BK DPRD Kaltim melakukan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih dari sebulan.
M. Darlis Pattalongi, yang juga merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, memberikan tanggapan langsung usai putusan BK diumumkan. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses dan hasil yang telah dilalui secara objektif sesuai prosedur.
“Jadi saya harap semua pihak menghormati putusan BK,” ujar Darlis, kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (23/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa tata pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD memiliki aturan yang tidak bisa disamakan dengan forum hukum lainnya. Dalam RDP, setiap undangan dari kalangan non-pemerintah diminta hadir secara langsung dan tidak diperbolehkan diwakilkan, kecuali oleh pihak yang memang memiliki wewenang mengambil kebijakan.
“Loyer hadir tidak sesuai dengan peruntukan rapatnya, kami berwenang untuk meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat, karena tidak ada gunanya kalau orang yang diajak bicara tidak berkompeten dengan agenda rapat,” kata Darlis.
Menurutnya, yang seharusnya hadir mewakili Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam RDP adalah pihak dari manajemen, bukan kuasa hukum. Darlis menilai RDP bukanlah forum untuk membahas perkara hukum, melainkan sebagai ruang dialog dalam merumuskan kebijakan dan pertimbangan politik publik.
“Boleh saja diwakilan sepanjang berkompeten, tapi kalau misalnya manajemen dengan loyer bagi kami di DPRD tidak ada hubungan, karena kami dalam rangka merumuskan bagaimana kebijakan-kebijakan politik dengan pertimbangan-pertimbangkan segala macam, bukan pertimbangan hukum, sehingga yang layak mewakili pihak rumah sakit adalah orang yang memang memiliki hubungan struktural dengan manajemen RSHD,” tutur Darlis.
Sebagai informasi, polemik tersebut bermula dari insiden pada RDP tanggal 29 April 2025, ketika dua anggota DPRD meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruangan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan forum. Atas kejadian itu, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim mengajukan laporan resmi pada 14 Mei 2025. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan