SAMARINDA – Permasalahan parkir liar atau yang kerap disebut “parkir jungkir” kembali mencuat di kawasan Gelora Kadrie Oening, Samarinda. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang hendak berolahraga atau mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan di fasilitas tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas parkir liar yang meresahkan pengunjung. “Terkait penggunaan lahan parkir di kawasan GOR Kadrie Oening, saya akui memang masih ada persoalan, apalagi saat ada acara non-olahraga seperti kegiatan keagamaan atau kebudayaan,” ujarnya saat ditemui secara resmi di Kantor Dispora Kaltim, Jumat (25/07/2025).
Junaidi menjelaskan bahwa praktik pungutan liar oleh oknum parkir kerap terjadi ketika jumlah kendaraan melebihi kapasitas area parkir yang tersedia. Hal ini diperparah dengan belum maksimalnya penerapan regulasi yang berlaku. “Saya juga sempat menerima laporan terkait adanya parkir jungkir itu. Perlu saya tegaskan bahwa UPTD maupun Dispora tidak pernah memberikan izin atau memerintahkan oknum-oknum tersebut. Kalau teman-teman media menemukan praktik seperti itu, silakan dokumentasikan dan laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, akar permasalahan parkir liar tersebut sebagian berasal dari belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir di kawasan publik. “Perda sudah ada, tapi pelaksanaannya belum jalan karena sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Nah, ketika tidak diterapkan, muncul parkir-parkir liar tadi,” jelas Junaidi.
Ia juga menyoroti bahwa desain kawasan GOR Kadrie Oening dirancang untuk beragam fungsi, sehingga area parkir tidak selalu tersedia penuh saat digunakan untuk kegiatan tertentu. “Dua lapangan parkir di GOR Kadrie Oening sebenarnya digunakan juga untuk pameran, acara keagamaan, bahkan konser. Kalau semuanya digunakan untuk kegiatan, lalu kendaraan parkir di mana? Akhirnya parkir meluber ke jalan lingkar, padahal jalan lingkar itu kita desain juga untuk jogging track,” paparnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Dispora Kaltim mempertimbangkan modernisasi sistem parkir melalui mekanisme elektronik guna mencegah pungutan liar. “Saya membayangkan kalau ruang parkir khusus itu bisa dikelola secara elektronik, maka tidak ada lagi yang namanya pungutan liar atau parkir jungkir,” tuturnya.
Namun, ia menyadari bahwa implementasi sistem ini memerlukan sumber daya manusia dan pengawasan yang konsisten. “Melarang saja tidak cukup. Siapa yang bisa berdiri terus menerus di sana untuk mengawasi? Kami juga tidak punya cukup personel untuk jaga sepanjang waktu, apalagi saat ramai pengunjung,” katanya.
Sebagai langkah awal, Junaidi menyarankan penerapan sistem tarif parkir statis, tanpa hitungan waktu bertambah per jam, namun tetap dikelola secara resmi. “Menurut saya, sistem tarif parkir sebaiknya statis saja, tidak bertambah per jam. Yang penting ada pengelolaan resmi supaya praktik pungli bisa ditekan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan serupa berpotensi terjadi di fasilitas olahraga lain di Kalimantan Timur yang minim pengawasan atau belum memiliki sistem pengelolaan parkir yang tertib. “Permasalahan ini tak hanya terjadi di GOR Kadrie Oening, tetapi juga bisa muncul di Stadion Sempaja dan Stadion Palaran. Dimanapun ada keramaian dan tidak ada pengelolaan parkir resmi, pasti ada celah untuk oknum bermain. Jadi ini masalah bersama yang perlu dicarikan jalan keluar secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dengan pendekatan sistematis, termasuk kemungkinan penerapan digitalisasi serta dukungan regulasi yang konsisten, Dispora Kaltim berharap kenyamanan dan keamanan pengunjung di fasilitas olahraga dapat terus terjaga. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan