SAMARINDA – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (26/07/2025).
Pada kegiatan tersebut, Salehuddin menggandeng akademisi Suroto sebagai narasumber guna memberikan penjelasan menyeluruh mengenai isi dan urgensi dari perda yang telah diberlakukan sejak dua tahun terakhir. Kehadiran Suroto diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam aturan tersebut.
Menurut Salehuddin, penyebaran informasi tentang perda ini menjadi sangat penting, mengingat tantangan zaman yang kian kompleks. Ia menyoroti derasnya arus teknologi dan informasi yang berpotensi menggerus nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu, menurutnya, pemahaman terhadap perda ini dapat menjadi benteng terhadap masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan dasar negara. “Perda ini sangat penting diketahui masyarakat dikarenakan berbagai tantangan bernegara, berbangsa dan berideologi Pancasila yang mulai memudar terlebih kalangan Millenial,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ia juga menjelaskan bahwa mudahnya akses informasi digital menuntut masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilah informasi. Menurutnya, masyarakat perlu memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai dasar seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Digitalisasi menjadi tantangan tersendiri jika tidak dibarengi degan menguatkan kembali literasi akan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” kata Salehuddin.
Lebih lanjut, ia berharap Perda Nomor 9/2023 bisa menjadi panduan hidup bermasyarakat yang menjunjung nilai-nilai luhur bangsa. Ia menekankan pentingnya penyampaian muatan perda ini hingga ke lingkungan pendidikan agar dapat menjadi pondasi kuat bagi generasi penerus bangsa. “Perda ini diharapkan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan secara konkret baik dalam bentuk kegiatan pendidikan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.
Di akhir penyampaiannya, Salehuddin mengingatkan bahwa perda yang telah disahkan sering kali tidak diketahui masyarakat karena kurangnya kegiatan penyebaran informasi. Ia menilai hal itu menjadi permasalahan yang perlu dibenahi. “Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di Sahkan masyarakat kita seolah telah dianggap harus mengetahui dan melaksanakan,” tutup Salehuddin.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan