Abdulloh Soroti Pembatasan Aspirasi saat Reses DPRD

SAMARINDA – Keterbatasan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi saat masa reses menuai sorotan dari kalangan legislatif. Hal itu diungkapkan oleh Abdulloh, yang menyoroti hambatan penyampaian usulan, terutama terkait bantuan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid dan musholla.

“DPRD reses mestinya bisa menyerap semua aspirasi. Tapi kalau seperti sekarang, media saja tidak bisa masuk, terlebih usulan masyarakat juga sulit menyampaikan. Ada pembatasan-pembatasan,” ujar Abdulloh, kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Senin (28/07/2025).

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang diperoleh dari kegiatan reses seharusnya diakomodasi dalam APBD Perubahan. Menurutnya, realisasi usulan tersebut dapat difasilitasi melalui mekanisme hibah atau Bantuan Sosial (Bansos), karena tidak memungkinkan dialokasikan lewat belanja langsung.

“Maksut saya akomodir saja masyarakat untuk mengusulkan dan itu diatur oleh Undang-undang bahwa DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat, dan tentunya usulan masyarakat itu hanya dapat diakomodir dengan bentuk Bansos,” kata Abdulloh.

Lebih jauh, ia juga menyinggung pernyataan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim yang menyebut bahwa penghapusan hibah dan Bansos merupakan kebijakan Gubernur. Abdulloh menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Fraksi Golkar garda terdepan untuk mengawal kebijakan Gubernur, karena tidak popular dengan apa yang disampaikan oleh Bappeda yang selalu bilang ini kebijakan Gubernur dan ini masalah teknis serta Gubernur tidak sampai mencampuri kesitu,” tutur Abdulloh.

Ia turut mengungkapkan dinamika dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang berlangsung di Balikpapan. Meski sempat tercapai kesepakatan soal pengakomodasian hibah dan Bansos, keputusan itu justru berubah menjelang rapat paripurna, yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan.

“Rapat di Balikpapan sudah deal untuk mengakomodir hibah dan bansos begitu mendekati rapat paripurna berubah lagi padahal sudah dibahas pagi hingga sore,” ungkap mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.

Abdulloh juga menegaskan bahwa alasan teknis seperti waktu dan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub), seharusnya tidak menjadi penghalang utama. Ia menyampaikan bahwa jika Gubernur menyetujui, maka seluruh perangkat daerah mestinya turut mendukung.

“Alasan masalah waktu dan Pergub ini hanya soal teknis dan Gubernur tidak memikirkan sampai ke sana terkait hibah dan bansos tidak mungkin Gubernur tidak menyetujui,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan tersebut. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com