DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif

SAMARINDA – Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-26 masa sidang II tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung di Gedung Utama, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (28/07/2025). Rapat ini memfokuskan pembahasan pada penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, yakni Ekti Imanuel, didampingi Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Wakil Gubernur Seno Aji sebagai perwakilan eksekutif.

Momen penting dalam sidang kali ini terjadi saat Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan pandangannya dalam bentuk interupsi. Darlis mengangkat isu tentang perlunya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa keharmonisan antar lembaga menjadi pilar dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan.

“Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmonisasi hubungan kelembagaan antara Gubernur dan DPRD Kaltim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Darlis.

Ia menilai, tanpa komunikasi dan koordinasi yang terstruktur, berbagai tahapan perencanaan dan penganggaran dapat menghadapi kendala. Darlis menegaskan pentingnya menjaga keterbukaan dan kelancaran komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif guna memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan harapan publik.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik adalah kunci dari perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Darlis juga menyoroti dinamika kebijakan menjelang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim tidak membuat kebijakan baru selama pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 masih berlangsung, demi menjamin keteraturan proses penyusunan anggaran mendatang.

“Kami mohon dengan hormat agar tidak ada kebijakan baru selama pembahasan APBD TA 2026 berlangsung, demi kelancaran proses dan tercapainya hasil yang optimal,” tutur Darlis.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar setiap kebijakan baru ditangguhkan terlebih dahulu, bahkan bila perlu dikembalikan ke mekanisme kesepakatan yang telah disusun sebelumnya. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa jika hal ini tidak diantisipasi, potensi gesekan antarlembaga dapat timbul dan mengganggu jalannya pembahasan anggaran.

“Setiap langkah yang berpotensi mengganggu harmonisasi kelembagaan sebaiknya ditunda agar proses pembahasan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” tutup Darlis. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com