SAMARINDA – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat suara mengenai pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Aset berupa lahan yang terletak di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda, diduga telah berubah fungsi menjadi lokasi belasan bangunan usaha komersial, seperti rumah makan dan kafe.
Sorotan itu datang dari Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukannya merupakan inisiatif pribadi, bukan mewakili lembaga. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan aset milik negara yang masih menyisakan persoalan.
“Ini bukan laporan kelembagaan, saya sendiri yang melaporkan karena melihat ada potensi penyalahgunaan aset. Sudah saya bangun komunikasi, dan nanti kami akan panggil semua pihak dalam forum RDP,” jelas Jahidin, pada Jumat (04/07/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, bangunan yang berdiri tanpa dokumen legal harus diperiksa legalitasnya secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas lahan milik pemerintah provinsi harus didasarkan pada perjanjian sah agar tidak menyalahi aturan.
“Kita ingin kejelasan, apakah bangunan-bangunan itu berdiri berdasarkan transaksi yang sah atau tidak. Kalau tidak ada pelepasan aset oleh Pemprov, maka itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia bahkan mengusulkan agar DPRD Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan ini secara mendalam. Koordinasi antara beberapa komisi, menurutnya, sangat penting mengingat kompleksitas yang melibatkan aspek legal, sosial, dan tata ruang.
“Kompleksitas kasus ini menuntut kita untuk bekerja lintas komisi. Karena itu, saya mendorong agar segera dibentuk Pansus agar penanganannya lebih komprehensif,” ujarnya.
Dalam pengamatannya, Jahidin menduga lokasi yang strategis menjadi salah satu alasan kawasan tersebut menarik bagi pihak-pihak tertentu. Lahan itu terletak tidak jauh dari rumah dinas pemerintah, serta berada di jalur utama Kota Samarinda, sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Ini bukan lokasi sembarangan, berada di tepi jalan utama dan dekat rumah dinas. Maka tak menutup kemungkinan ada aktor-aktor yang memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang berdiri di area tersebut bermasalah. Beberapa fasilitas, seperti kantor kelurahan dan sekretariat organisasi perempuan, telah dilengkapi dengan surat izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang menjadi sorotan adalah bangunan yang tidak mengantongi dasar hukum. Yang punya izin pinjam pakai seperti kantor kelurahan, itu sah,” imbuhnya.
Jahidin berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia berharap agar pembenahan pengelolaan aset publik di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pentingnya pembenahan dalam pengelolaan aset publik agar tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan