KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin kembali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-6, dengan mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, pada Jumat (18/07/2025) dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat.
Acara ini turut menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti. Hadir pula Kepala Desa Senoni, M. Ramli, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta puluhan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Salehuddin menjelaskan bahwa kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah menjadi agenda rutin setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim. Tujuannya untuk memperluas pemahaman publik terhadap demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada kegiatan politik elektoral.
“Karena selama ini demokrasi kita maknai hanya seputar Pemilu, Pilkada, Pileg dan lainnya, padahal ternyata makna demokrasi tidak hanya sebatas itu,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menambahkan bahwa demokrasi sejatinya terus berjalan dalam kehidupan berbangsa, bahkan setelah pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, masyarakat harus terlibat aktif dalam proses pembangunan melalui partisipasi berupa masukan, kritik, dan pengawasan.
Salehuddin juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam perencanaan pembangunan, karena semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin baik pula kualitas kebijakan yang dihasilkan. Sebaliknya, jika masyarakat abai terhadap proses pembangunan, maka kemajuan akan berlangsung lambat.
“Jadi sekali lagi kegiatan ini mengingatkan lagi ada hak dan kewajiban masyarakat terkait demokrasi sebagai warga negara,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menjelaskan konsep kewarganegaraan yang menekankan pengakuan hukum atas status individu sebagai bagian dari negara. Ia merinci hak-hak warga negara Indonesia seperti persamaan di hadapan hukum, hak atas pekerjaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, serta kebebasan berserikat.
“Kemudian hak warga negara, yakni persamaan kedudukan di dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum, membela negara, serta menghormati hak asasi manusia. Rinda turut mengangkat nilai multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa yang mengakui keberagaman budaya sebagai kekayaan bangsa.
Menurutnya, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia memiliki prinsip persatuan dalam keragaman. Ia pun mengingatkan tentang pentingnya memahami semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika yang menegaskan bahwa perbedaan tidak menjadi penghalang bagi persatuan bangsa.
“Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional Indonesia yang berarti ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’,” tutupnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan