SAMARINDA – Pernyataan resmi yang disampaikan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi sorotan penting dalam dinamika politik di lingkungan legislatif. Melalui proses klarifikasi yang berlangsung lebih dari satu bulan, BK menyatakan dua legislator Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, tidak melanggar etika maupun tata tertib lembaga. Pengumuman itu disampaikan pada Senin (21/07/2025), menandai berakhirnya polemik yang sempat mencuat akibat laporan dari unsur luar DPRD.
Menanggapi keputusan tersebut, Andi Satya Adi Saputra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan rasa syukurnya dan menilai langkah BK sudah tepat. Ia juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang menurutnya dilakukan secara objektif dan terbuka. “Alhamdullilah keputusan BK sudah keluar dan menyatakan Saya tidak melanggar serta kami apresiasi kerja BK DPRD Kaltim telah menjalankan proses yang fair dan transparan,” ujar Andi saat dijumpai di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Rabu (30/07/2025), usai melakukan kunjungan pascakebakaran.
Ia turut menjelaskan bahwa mekanisme dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD sudah diatur dengan tegas, termasuk larangan bagi pihak nonpemerintah untuk mewakilkan kehadiran dalam forum resmi. Oleh karena itu, tindakannya meminta kuasa hukum RS Haji Darjad (RSHD) keluar dari ruang RDP beberapa waktu lalu bukan merupakan tindakan pelecehan terhadap profesi advokat. Menurutnya, hal itu dilakukan agar jalannya forum tetap sesuai dengan tujuannya, yakni sebagai ruang dialog, bukan sebagai ajang peradilan.
“Langkah itu diambil untuk memastikan RDP berjalan sesuai kepentingan lembaga DPRD dan Insyaallah semangat kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat tidak akan berkurang,” ucap politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Alih-alih membawa kasus itu ke jalur hukum, Andi memilih pendekatan damai sebagai solusi, sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga hubungan kelembagaan yang sehat dan saling menghormati. Menurutnya, keputusan BK seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antarelemen masyarakat dan legislatif. “Kita semua harus bisa hidup berdampingan, tidak perlu ada tuntut-menuntut balik, yang penting semua pihak menghormati keputusan BK,” tuturnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap dua anggota DPRD Kaltim tersebut dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Laporan itu terkait insiden dalam forum RDP pada 29 April 2025, saat kuasa hukum RSHD Samarinda diminta meninggalkan ruang rapat. Meskipun sempat memicu perdebatan di ruang publik, keputusan BK dinilai telah menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan