APBD-P 2025 Kaltim Tanpa Hibah, Kecuali Sektor Kesehatan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Keuangan (BanKeu), Bantuan Sosial (Bansos), maupun hibah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Hal ini dipastikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).

Ketua Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, M. Samsun, menjelaskan bahwa penghapusan sementara ketiga jenis bantuan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan teknis dan regulasi. Ia menilai, waktu yang tersedia terlalu sempit untuk menyalurkan bantuan secara tepat dan sesuai ketentuan. “Ini soal efisiensi waktu. Aspirasi masyarakat tetap kami perjuangkan, tapi akan diarahkan ke pembahasan APBD murni 2026,” ujar Samsun dalam rapat tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud. Ia menekankan bahwa BanKeu yang biasanya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir tahun ini. Selain itu, terdapat revisi pada daftar pokok-pokok pikiran DPRD, salah satunya penghapusan bantuan di sektor pertanian karena kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menambahkan bahwa keputusan ini tidak berarti menghapus bantuan secara permanen, melainkan menunda penganggarannya demi efektivitas pelaksanaan. “Fokus kita tetap pada pencapaian visi misi kepala daerah sesuai Permendagri, serta penyerapan anggaran yang efektif,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk sektor layanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Kaltim tetap akan membiayai operasional rumah sakit milik provinsi, seperti RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie di Samarinda. Sementara rumah sakit milik pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi mendapat bantuan keuangan dari provinsi, seiring dengan kebijakan baru yang diberlakukan secara nasional.

Dengan tidak dimasukkannya BanKeu, Bansos, dan hibah dalam APBD-P 2025, arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mendukung program-program strategis jangka pendek yang dapat diselesaikan dalam waktu tersisa di tahun anggaran berjalan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi pembahasan APBD 2026 secara lebih komprehensif.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com