SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Sya’diah, menekankan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai landasan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri pertemuan konsultatif antara DPRD Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (24/07/2025).
Syarifatul mengungkapkan, kejelasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, efektivitas anggaran, dan pemerataan pembangunan. Ia menilai, pertemuan tersebut menjadi titik strategis untuk mengurai persoalan lama yang kerap menghambat koordinasi antardaerah.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” ujar Syarifatul Sya’diah, saat ditemui pada Jumat, (25/07/2025).
Dalam diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut memaparkan sejumlah persoalan perbatasan antarwilayah yang hingga kini belum terselesaikan. Wilayah-wilayah yang disebut antara lain perbatasan Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, serta Kutai Timur dengan Berau. Selain itu, juga dibahas perbatasan provinsi seperti antara Kutai Barat dengan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, dan Kabupaten Paser dengan Barito.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan berbagai program dalam RPJMD. Menurutnya, keberhasilan penyusunan dokumen pembangunan lima tahunan tersebut harus berangkat dari akurasi peta wilayah dan presisi data yang mendasarinya.
Ia menambahkan, dokumen perencanaan yang tidak dilandasi dengan data spasial yang akurat dan peta wilayah yang jelas, berisiko kehilangan relevansi dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat mutlak diperlukan untuk menyusun peta wilayah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di samping itu, kejelasan batas diyakini akan mempertegas pembagian kewenangan dan memperkecil potensi tumpang tindih antarlevel pemerintahan,” ujarnya.
Syarifatul menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar kumpulan rencana, tetapi merupakan dokumen kebijakan yang harus berpijak pada dasar hukum dan teknis yang solid. Forum konsultatif dengan Kemendagri disebutnya sebagai langkah awal yang penting dalam memastikan arah pembangunan Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan prinsip keadilan wilayah, efektivitas kebijakan, dan kepastian hukum.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan